Perbedaan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional

Dalam dunia ekonomi tak lepas dari praktik jual beli (muammalah). Muamalah atau jual beli dalam ajaran Islam diperbolehkan atau bahkan bisa bernilai pahala selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Buat kalian yang ingin menerapkan prinsip syariah dalam masalah ekonomi, khususnya dalam hal berinvestasi, bisa mencoba produk reksadana syariah. 

Instrumen reksadana syariah memenuhi konsep ekonomi syariah karena terdapat dua akad yang sesuai dengan syariat Islam, yakni akad wakalah dan mudharabah. Lalu, apa saja sih perbedaan antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional? Mari simak penjelasannya di bawah ini.



Sebelum membahas perbedaan keduanya, mari kita cari tahu definisi reksadana. Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) Reksadana didefinisikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Terdapat tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu,

  1. Adanya dana dari masyarakat pemodal;
  2. Dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek;
  3. Dana dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.


Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang membolehkan umat Muslim untuk berinvestasi reksadana, khususnya reksadana syariah. Selain halal, keunggulan lainnya jika kita berencana pergi umrah dengan menabung di reksadana adalah lebih fleksibel karena Anda dapat memilih berapa lama periode tabungan per bulan sesuai dengan keinginan dan kemampuan Anda.

Reksadana Syariah

Wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam portofolio Efek Saham Syariah, Efek Pasar Uang Syariah, dan Obligasi Syariah.

Sebenarnya reksadana sendiri tanpa embel-embel syariah pun termasuk salah satu instrumen investasi yang sesuai syariat Islam. Salah satu alasannya adalah modal yang ditanamkan dikelola secara produktif dan dilakukan secara transparan. Nah, yang perlu diperhatikan adalah tidak ada riba dalam prosesnya, serta pengelolaannya tidak mengandung unsur non-halal.

Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional




Instrumen Masa Penawaran (Tentatif) 
Dikelola sesuai prinsip syariah                     Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah 
Investasi hanya pada Efek Syariah Investasi pada seluruh efek 
Terdapat mekanisme pembersihan harta Non-Halal (cleansing)Tidak menggunakan konsep pembersihan harta 
Wajib dikelola oleh profesional yang mengerti kegiatan yang dilarang berdasarkan prinsip syariah dan diawasi oleh DPS Profesional yang mengelola tidak wajib mengerti kegiatan yang dilarang berdasarkan prinsip syariah


Banyak yang perlu diketahui dari reksadana, tetapi tidak bisa dalam sekejap untuk benar-benar dipahami. Mengenali reksadana syariah dan reksadana konvensional secara umum adalah tahap awal bagi calon investor pemula yang perlu sekali betul-betul dipahami akan instrumen investasi yang satu ini. Ulasan di atas ini masih sebatas pengenalan mengenai reksadana. Namun, dari ulasan tersebut bisa diketahui untuk benar-benar dimengerti tentang perbedaan reksadana syariah dan reksadana konvensional. Dengan begitu, investor pemula bisa memiliki gambaran tentang jenis investasi reksadana yang diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini.

Reksadana bisa menjadi salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Jika Anda mempunyai modal dan berkeingingan untuk berinvestasi, akan tetapi memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas, reksadana bisa menjadi pilihan investasi. Dengan demikian, harapannya reksadana mampu meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Ayo semangat berinvestasi!

0 Response to "Perbedaan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel