Sukuk: Pengertian, Tujuan, Jenis, Kelebihan dan Manfaatnya

Tingginya jumlah hutang yang harus ditanggung oleh Pemerintah Indonesia dapat memengaruhi arah pembangunan nasional. Karenanya untuk menghindari hutang, pemerintah dapat beralih ke penerbitan sukuk sebagai pemenuhan pembiayaan negara dan masyarakat pun bisa ikut serta dalam memberikan dukungan angaran keuangan nasional.

Instrumen Investasi Sukuk

Penerbitan sukuk adalah bentuk kemandirian keuangan negara karena adanya partisipasi publik dalam menyokong dan membiayai pembangunan nasional. Dengan demikian dapat dihindari penggunaan dana dari hutang luar negeri, maupun lembaga-lembaga donor atau pihak ketiga, yang tentunya memiliki agenda politik. Melalui partisipasi gotong-royong dalam kemandirian keuangan tersebut, sukuk dipandang sebagai alternatif yang lebih baik daripada berhutang karena sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, yakni mengandung unsur kerja sama selain juga bernilai investasi.

Di Indonesia saat ini, instrumen sukuk mulai dilirik pemerintah setelah beberapa perusahaan swasta meluncurkan obligasi syariah. Pemerintah melalui Departemen Keuangan (Depkeu) melelui ditjen pengelolaan utang Depkeu telah menunjuk Bank Syariah dan Konvensional yang memiliki izin Bank Indonesia (BI) dan perusahaan efek yang memiliki izin usaha sebagai penjamin emisi efek dari Pengawas Pasar Modal untuk menjadi agen penjual sukuk.

Dewasa ini perkembangan instrumen investasi kian menunjukan eksistensinya. Telah banyak ditawarkan berbagai macam piihan investasi yang sesuai dengan kebutuhan investor dan perkembangan zaman. Tidak hanya saham, obligasi dan reksadana, sukuk kini dapat menjadi pilihan investasi yang menarik dan sesuai dengan prinsip syariah.


Berbeda dengan obligasi, Sukuk merupakan surat berharga yang menunjukkan penyertaan kepemilikan atas aset perusahaan, dan bukan merupakan surat pengakuan utang. Sukuk yang diterbitkan berada di bawah Fatwa MUI dengan kendali Dewan Syariah Nasional. Dengan demikian keabsahan sukuk yang diterbitkan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kesyariahannya. Perbedaan mendasar lainnya adalah sukuk mendapatkan bagi hasil dari hak atas sertifikat kepemilikan atas suatu aset (proyek riil), sedangkan obligasi mendapatkan bunga atau kupon.


Pengertian Sukuk



Secara bahasa, sukuk berasal dari bahasa Arab “صكوك ”yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata Sakk “صك “yang memiliki arti dokumen atau lembaran kontrak yang serupa dengan sertifikat atau note. Secara praktis, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan terhadap aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset).

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002 pada poin ketiga disebutkan, "Obligasi Syariah (sukuk) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.

Merujuk pada Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Sukuk didefinisikan sebagai “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:

  • Kepemilikan aset berwujud tertentu;
  • Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
  • Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

Dari beberapa rujukan mengenai definisi sukuk di atas, dapat disimpulkan bahwa sukuk adalah sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu yang menjadi dasar penerbitan (underlying) sukuk. Sukuk merupakan bagian dari pernyataan kepemilikan atas manfaat suatu aset, dan bukan merupakan surat utang seperti obligasi.

Tujuan dan Syarat Sukuk


Penerbitan sukuk memiliki beberapa tujuan, yaitu memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara (APBN), mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah, menciptakan benchmark di pasar keuangan Islam, diversifikasi basis investor SBN, mengembangkan alternatif instrumen investasi, mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara, mendorong tertib administrasi pengelolaan barang milik negara, dan memanfaatkan dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional.

Sedangkan tujuan utama pemerintah menerbitkan sukuk ritel adalah untuk membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek seperti yang telah dijelaskan pada pasal 4 UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN. Masih dalam UU yang sama, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "membiayai pembangunan proyek" adalah membiayai pembangunan proyek-proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk proyek infrastruktur dalam sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan rakyat.


Di dalam buku Tanya Jawab tentang Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara): Instrumen Keuangan Berbasis Syariah disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sukuk dapat diterima dan diminati oleh pasar baik domestik maupun internasional yaitu:
  1. Sukuk yang diterbitkan harus memenuhi semua ketentuan syariah, antara lain proses penerbitannya, penggunaan dana hasil penerbitannya, maupun yang terkait dengan underlying asset.
  2. Likuiditas yaitu sukuk harus dapat dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lain (transferable) dan juga dapat diperjual belikan (tradable).
  3. Tingkat imbalan yang kompetitif dibandingkan instrument keuangan lainnya.
  4. Transparasi, berupa kejelasan dan kemudahan akses informasi bagi investor.
  5. Proses penerbitan mengikuti ketentuan yang umum berlaku dalam penerbitan sukuk di pasar keuangan internasional.
  6. Adanya dukungan infrastruktur legal dan kelembagaan yang memadai, termasuk dukungan pasar keuangan yang efisien.

Jenis – Jenis Sukuk


Menurut sumber yang menerbitkan, sukuk terbagi menjadi dua jenis, yaitu sukuk yang diterbitkan oleh korporasi dan sukuk yang diterbitkan oleh negara atau yang lebih dikenal dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


Keuntungan dan Manfaat Berinvestasi pada Sukuk



Sukuk memiliki beberapa keunggulan di antaranya:
  1. Dapat dimiliki oleh investor ritel dengan nominal yang ringan dan tergolong investasi yang mudah dicairkan.
  2. Bagi penerbit, sukuk berperan sebagai alternatif sumber pendanaan yang mengalami defisit. Hasil dari penjualan sukuk dapat menjadi tambahan modal bagi perusahaan penerbit. Contohnya, pemerintah membutuhkan tambahan dana untuk pekerjaan infrastruktur dikarenakan APBN defisit, maka pemerintah bisa mengeluarkan sukuk yang diperjualbelikan kepada masyarakat Indonesia.
  3. Legal. Sukuk juga dapat diterbitkan oleh pemerintah. Sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah ini termasuk dalam golongan Surat Berharga Syariah Negara. Terbukti dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, pemerintah secara langsung mendukung dibentuknya instrumen investasi syariah ini. Undang-Undang tersebut secara otomatis menjadi payung hukum diterbitkannya sukuk sehingga sukuk menjadi sarana investasi yang telah dilegalkan oleh pemerintah.
  4. Terjamin keamanannya. Dalam Pasal 5 Undang-Undang SBSN menyatakan bahwa penerbitan SBSN dilakukan oleh Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelola Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) sehingga sudah dipastikan instrumen ini terjamin keamanannya. 
Sukuk juga memberikan manfaat kepada investor yang melakukan investasi pada instrumen yang satu ini, yaitu:
  1. Memberikan imbalan yang dibayarkan secara periodik.
  2. Pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin oleh negara.
  3. Dapat diperjual belikan dipasar sekunder pada harga pasar.
  4. Terdapat potensi capital gain bagi sukuk holders.
  5. Instrumen investasi yang sesuau dengan prinsip syariah.

Harga Sukuk


Harga sukuk adalah jumlah uang yang diperlukan sebagai penukar instrumen investasi sukuk. Faktor-faktor yang memengaruhi harga sukuk/obligasi, yaitu:
  1. Jangka waktu jatuh tempo
  2. Risiko tidak terima bunga dan pokok pinjaman
  3. Status pajak dari pembeli
  4. Adanya provisi yang memungkinkan penerbitan obligasi melunasi obligasi tersebut sebelum jatuh tempo
  5. Jumlah kupon

Yield atau Imbal Hasil Sukuk dalam Bentuk Capital Gain 


Yield dapat diartikan sebagai return (hasil) atau tingkat pengembalian yang akan diperoleh oleh investor pada saat jatuh tempo apabila investor tersebut menanamkan dananya pada sukuk/obligasi. Dalam perhitungan yield sukuk terdapat beberapa istilah yang dipergunakan, yaitu:

  1. Spot rate adalah tingkat bunga sukuk/obligasi yang hanya mempunyai satu arus kas bagi pembeli sukuk/obligasi tersebut (terdapat pada zero coupon bond). 
  2. Future rates adalah tingkat bunga atas sukuk/obligasi di mana terjadi komitmen dan saat penyerahan dana berbeda. 
  3. Current yield merupakan proporsi penghasilan sukuk/obligasi yang berasal dari pembayaran kupon tahunan relatif terhadap harga. Dengan rumus sebagai berikut: 
    CY = Current yield
    CM = Nominal coupon (tingkat kupon dikali nilai nominal sukuk/obligasi)
    P = Harga sukuk/obligasi
  4. Yield to maturity (YTM) merupakan Interest Rate of Return (IRR) yang diperbolehkan pemilik modal atau sampai dengan jatuh tempo. 
  5. Yield to call merupakan hasil sukuk/obligasi callable yang sebelum jatuh tempo ditarik kembali oleh penerbitnya. 
  6. Horizon yield (relized yield) kadangkala pemilik sukuk/obligasi tidak memegang produk investasinya sampai jatuh tempo karena berbagai hal. Dalam kasus ini, investor dapat menghitung hasil sukuk/obligasi dengan horizon yield
Adapun imbal hasil dalam obligasi syariah (sukuk) dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu sebagai berikut:
  1. Profit sharing, jika akad yang digunakan adalah akad mudharabah. Pendapatan tetap, berupa bagian pendapatan dari hasil sewa jika akad yang digunakan adalah ijarah. Imbal hasil ini dibayar secara regular sampai jatuh tempo dan ditetapkan dalam persentase dari nilai nominal.
  2. Capital Gain, yield jenis ini jatuh sebelum jatuh tempo yang biasanya sukuk diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga investor mempunyai kesempatan untuk memperoleh Capital Gain. Selain itu, Capital Gain juga bisa didapat oleh investor apabila membeli sukuk dengan diskon yaitu nilai lebih rendah dari nilai nominalnya, kemudian pada saat jatuh tempo ia akan memperoleh pembayaran senilai dengan harga nominal.
  3. Hak klaim pertama, jika emiten bangkrut atau dilikuidasi, pemegang sukuk sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.
  4. Jika memiliki sukuk konversi, investor dapat mengkonversikan sukuk menjadi saham pada harga yang telah ditetapkan, dan kemudian akan memperoleh manfaat atas saham tersebut.
Demikianlah ulasan lengkap mengenai pengertian sukuk, tujuan diterbitkannya sukuk, keuntungan/manfaat yang bakal diperoleh jika menanam "uangnya" pada sukuk. Semoga artikel ini bermanfaat dan mari bersemangat untuk berinvestasi!

0 Response to "Sukuk: Pengertian, Tujuan, Jenis, Kelebihan dan Manfaatnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel