Siapa itu Agen Asuransi? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Agen pemasar asuransi atau secara singkat disebut agen asuransi merupakan seseorang yang bertindak untuk memasarkan produk dari perusahaan asuransi. Agen asuransi akan bertugas untuk mencari nasabah, membuat, mengubah, dan mengakhiri kontrak asuransi antara perusahaan asuransi dengan nasabah asuransi atau pemegang polis.



Selain agen asuransi, ada juga makelar asuransi yang bertugas untuk mencari dan sebagai negosiator kontrak asuransi untuk seseorang yang ditanggung (pemegang polis asuransi). 

Baca juga: Tips Menjadi Negosiator Handal


Tugas-tugas Agen Asuransi

Tugas-tugas agen asuransi adalah sebagai berikut;

  1. Mencari dan memprospek calon pelanggan, sehingga ia mau menjadi nasabah asuransi.
  2. Menetapkan sasaran, membuat alokasi waktu untuk menemui atau menelpon masing-masing calon pelanggan (prospek).
  3. Mengkomunikasikan informasi tentang produk asuransi dan jasa perusahaan kepada masyarakat atau komunitas.
  4. Mendekati calon nasabah, menyampaikan persentasi, mempengaruhi, membujuk, dan menjawab keberatan-keberatan serta menutup penjualan.
  5. Menyampaikan dan menyediakan berbagai produk layanan asuransi kepada pelanggan
  6. Membuka ruang konsultasi terkait dengan masalah yang dialami pelanggan, dan juga memberikan bantuan teknis dan rencana pembiayaan.
  7. Mengumpulkan informasi, melakukan riset pemasaran dan intelijen.
Agar sukses menjalankan tugasnya sebagai agen asuransi, maka hal yang paling penting adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjadi pemegang polis. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya asuransi adalah sebagai berikut:

  1. Menjelaskan benefit atau keuntungan jika menjadi nasabah asuransi kepada masyarakat secara jujur dan terbuka.
  2. Mempunyai ilmu tetang perencanaan keuangan (financial planning) sehingga ia mampu menyampaikan informasi mengapa seseorang membutuhkan asuransi dalam hidupnya.
  3. Mempromosikan asuransi kepada pelanggan dengan menggunakan media cetak dan media elektronik. Hal ini bisa diawali dengan hal-hal sederhana terlebih dahulu, seperti menulis copywriting yang bagus tentang asuransi, sehingga tujuan mengedukasi masyarakat tentang asuransi berhasil dilakukan.
  4. Mengumpulkan sejumlah informasi, data, dan fakta tentang pemahaman asuransi di tengah masyarakat sehingga pihak agen dapat menyusun rencana dan strategi yang tepat sasaran dan menyentuh.
  5. Dikarenakan banyaknya penipuan berkedok asuransi yang dijalankan oleh para oknum, maka agen asuransi harus mampu meyakinkan dan menghilangkan pandangan minor atau sikap apriori masyarakat tentang bahaya dari mengikuti program asuransi.

Kewajiban Agen Asuransi


Dalam bisnis yang bergerak dalam bidang asuransi, kualitas individu dan mental dari agen asuransi jauh lebih berperan. Karena seorang agen asuransi dituntut untuk memberikan pelayanan dalam memasarkan produk asuransi. Dengan demikian, sudah barang tentu kinerja dari agenlah yang menentukan tingkat keberhasilan penjualan polis asuransi dalam suatu perusahaan.

Seorang agen asuransi berkewajiban untuk:

  1. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku dan menjaga kode etik keagenan serta bertanggung jawab penuh atas semua aktivitas keagenan yang dilakukannya.
  2. Menjual produk asuransi kepada calon pemegang polis.
  3. Menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada calon pemegang polis terkait dengan ketentuan-ketentuan yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang polis, termasuk  syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus (SSUK) polis.
  4. Menagih premi dari hasil penjualan produk atau layanan asuransi dan menyetorkannya kepada pihak prinsipal.
  5. Menyerahkan seluruh dokumen yang diterima dari calon pemegang polis.
  6. Menutup asuransi dari pemegang polis sesuai standar operasional prosedur (SOP).
  7. Menyusun laporan harian secara tertulis tentang kegiatannya kepada pihak perusahaan.

Wewenang dan Tanggung jawab Agen


Dalam bisnis asuransi seorang agen diberi kuasa untuk menjalankan kontrak keagenan sehingga bisa melakukan penjualan polis asuransi kepada masyarakat. 

Dalam bentuk keagenan asuransi tersebut akan melibatkan tiga pihak, yaitu:
  • Pihak kesatu, yaitu prinsipal atau perusahaan asuransi.
  • Pihak kedua, yaitu agen asuransi.
  • Pihak ketiga, yaitu pemegang polis.
Prinsipal menciptakan hubungan keagenan dengan agen asuransi yang dikuasakan kepadanya untuk membuat kontrak dengan pihak ketiga atas namanya. 

Pihak prinsipal memberikan kewenangannya kepada agen asuransi sesuai dengan kontrak keagenan. Adapun kewenangan seorang agen asuransi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

  1. Wewenang tersurat, yaitu wewenang pihak agen yang tercantum sesuai yang ada di dalam kontrak keagenan.
  2. Wewenang tersirat, yaitu wewenang yang diperoleh agen asuransi untuk semua tindakan layanan publik sejauh dalam koridor hukum.
  3. Wewenang lahiriah, yaitu wewenang yang telah dilaksanakan agen itu yang dibiarkan  oleh perusahaan atau dalam artian pihak prinsipal itu gagal melarang tindakan agen tersebut.

    Contoh, misalnya agen asuransi Askrida dihimbau untuk tidak menawarkan asuransi mobil untuk pengemudi yang usianya dibawah 25 tahun. Akan tetapi, agen Askrida ini menjual juga polis untuk seorang mahasiswa tingkat satu yang masih berumur 19 tahun. Pihak prinsipal menerima premi tersebut. Dengan demikian, artinya perusahaan asuransi mendiamkan tindakan agen Askida tersebut dan merestui tindakan agennya yang menjual polis tersebut.

Sedangkan wewenang yang diberikan oleh pihak kesatu (perusahaan) kepada pihak kedua (agen) adalah untuk:

  1. Menggunakan sarana dan prasarana yang telah disediakan oleh Pihak Kesatu dan harus sesuai dengan ketentuan keagenan.
  2. Memperkenalkan atau menjual layanan produk asuransi kepada calon pemegang polis atau pemegang polis.
  3. Menyampaikan berkas-berkas yang terkait dengan polis asuransi dari calon pemegang polis/pemegang polis dalam rangka penjualan produk asuransi kepada perusahaan.

Itulah ulasan mengenai siapa itu agen asuransi dan apa saja tugasnya. Seorang agen asuransi menjadi ujung tombak perusahaan asuransi di mana harus menjaga citra perusahaan serta industri asuransi di mata masyarakat umum. Mereka ditunjuk oleh perusahaan asuransi dan diberi wewenang untuk bertindak atas nama perusahaan.

0 Response to "Siapa itu Agen Asuransi? Berikut Tugas dan Wewenangnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel