Mau Gadai Barang? Kenali Jenis dan Aturannya Sesuai Regulasi OJK
Dalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan dana tunai sering kali muncul secara mendadak—baik untuk biaya pendidikan, modal usaha, maupun kebutuhan darurat lainnya. Salah satu cara yang telah lama dikenal masyarakat untuk memperoleh dana dengan cepat adalah melalui gadai, yakni sistem pinjaman dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat memperoleh pinjaman uang tanpa harus menjual aset yang dimiliki. Barang jaminan akan ditaksir nilainya oleh lembaga gadai, kemudian dana pinjaman diberikan sesuai dengan nilai taksiran tersebut. Setelah pinjaman dan biaya terkait dilunasi, barang jaminan dikembalikan kepada pemiliknya.
Pada dasarnya, sistem gadai menjadi solusi keuangan jangka pendek yang relatif aman karena tetap melibatkan aset nyata sebagai jaminan. Namun, penting untuk memastikan barang yang digadaikan memiliki nilai ekonomis dan sesuai ketentuan lembaga gadai.
Landasan Hukum dan Prinsip Gadai
Secara hukum, kegiatan pergadaian di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pergadaian. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa usaha pergadaian dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, selama memenuhi ketentuan OJK dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Tujuan pengaturannya adalah memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang sehat bagi industri pergadaian.
Jenis Barang yang Dapat Digadaikan
OJK melalui laporan resmi menyebut bahwa jenis-barang yang dapat dijaminkan dalam kredit gadai di perusahaan pergadaian meliputi beberapa kategori utama.
Berikut adalah daftar kategori barang beserta penjelasannya:
1. Logam Mulia dan Perhiasan
Barang dalam kategori ini meliputi emas batangan, perhiasan emas, intan, permata dan berlian — karena nilai jualnya relatif stabil dan mudah ditaksir. Praktik gadai terhadap logam mulia dan perhiasan ini termasuk jenis yang paling umum.
2. Dokumen Berharga
Kategori ini mencakup surat-surat yang memiliki nilai ekonomis seperti sertifikat rumah, sertifikat tanah, atau surat berharga (misalnya saham). OJK menyebut dokumen berharga sebagai salah satu objek yang dapat digadaikan.
Catatan penting: karena dokumen ini sering terkait dengan barang tidak bergerak (tanah/rumah), terdapat kajian bahwa penggunaan sertifikat tanah sebagai jaminan gadai memiliki aspek yang harus diperhatikan agar tidak bertentangan dengan hukum jaminan kebendaan.
3. Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor—baik mobil maupun sepeda motor—termasuk jenis barang yang dapat dijadikan jaminan gadai. Dalam praktiknya, masyarakat dapat mengajukan pinjaman dengan menjaminkan dokumen kepemilikan kendaraan atau Gadai BPKB, sementara kendaraannya tetap dapat digunakan selama masa pinjaman (tergantung ketentuan lembaga).
Meskipun demikian, nasabah sebaiknya memeriksa terlebih dahulu syarat dan kebijakan lembaga gadai untuk memastikan bahwa mekanisme dan pengelolaan jaminan telah sesuai dengan ketentuan OJK.
4. Barang Elektronik
Barang-barang seperti laptop, telepon seluler (ponsel), kamera, televisi, komputer, serta peralatan rumah tangga modern dapat digadaikan. OJK mencantumkan bahwa peralatan elektronik termasuk dalam objek jaminan yang dapat diterima oleh pergadaian.
Karena nilai barang elektronik cepat berubah (depreciation), nasabah sebaiknya memahami taksiran nilai dan kondisi barang sebelum menggadaikannya.
5. Alat Produksi
Kategori ini mencakup mesin atau alat yang digunakan untuk produksi usaha, seperti traktor, pompa air, generator, mesin jahit atau mesin pengolah lainnya. OJK menyebut “mesinan yang dapat dipindahkan” sebagai salah satu objek yang dapat digadaikan.
Jenis jaminan ini relevan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan akses dana cepat melalui jaminan aset usaha.
6. Barang Branded dan Aksesori Bernilai Tinggi
Tas bermerek, jam tangan mewah, sepatu bermerek atau dompet branded juga dapat dijaminkan dalam praktik industri pergadaian—karena nilai jualnya tinggi dan relatif mudah dinilai. OJK menyebut aksesoris (jam tangan, tas, dompet, topi) serta tekstil permadani, kain dan lainnya sebagai barang yang bisa digadaikan.
Berdasarkan keterangan OJK, barang-barang yang dapat digadaikan harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, barang milik pemerintah (misalnya kendaraan dinas atau inventaris kantor), barang yang mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa (makanan, minuman, obat-obatan), barang berbahaya atau mudah terbakar, serta barang yang nilainya sulit ditaksir (misalnya lukisan atau barang antik) tidak dapat dijadikan objek gadai.

0 Response to "Mau Gadai Barang? Kenali Jenis dan Aturannya Sesuai Regulasi OJK"
Post a Comment