Apakah Deposito di BPR Aman? Kenali Peran OJK dan Penjaminan LPS



Deposito masih menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk menyimpan dana dalam jangka waktu tertentu. Selain menawarkan hasil yang lebih terukur, deposito juga relatif mudah dipahami karena nasabah telah mengetahui tingkat bunga dan jangka waktu penempatan sejak awal.

Di tengah banyaknya pilihan, deposito di Bank Perekonomian Rakyat atau BPR mulai dilirik karena umumnya menawarkan bunga yang kompetitif dan pelayanan yang lebih personal. Namun, muncul pertanyaan yang cukup wajar: apakah deposito di BPR aman?

Jawabannya, deposito BPR dapat menjadi produk simpanan yang aman apabila ditempatkan pada BPR yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta memenuhi seluruh persyaratan penjaminan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya membandingkan besarnya bunga, tetapi juga memahami status bank dan mekanisme perlindungan terhadap dana yang ditempatkan.

BPR Merupakan Lembaga Perbankan Resmi

Bank Perekonomian Rakyat merupakan bagian dari sistem perbankan di Indonesia. BPR menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak memberikan layanan lalu lintas giral secara langsung seperti bank umum.


Berdasarkan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan, BPR diperbolehkan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka. Dana tersebut kemudian dapat disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan.


Dengan demikian, deposito BPR bukan skema investasi tidak resmi. Produk tersebut merupakan simpanan perbankan yang dijalankan berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku.


Bagaimana OJK Mengawasi BPR?

OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan, termasuk bank umum dan BPR.


Pengawasan terhadap BPR meliputi berbagai aspek, seperti kondisi kesehatan bank, kecukupan modal, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, kualitas penyaluran kredit, teknologi informasi, perlindungan konsumen, serta transparansi informasi produk.


BPR juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada regulator. Apabila ditemukan permasalahan, OJK dapat meminta bank melakukan perbaikan, memberikan sanksi, membatasi kegiatan usaha, atau mengambil tindakan lain sesuai dengan tingkat permasalahannya.


Namun, nasabah perlu memahami bahwa pengawasan OJK berbeda dengan penjaminan simpanan. OJK berperan dalam pengaturan dan pengawasan bank, sedangkan LPS menjalankan program penjaminan simpanan nasabah.


Apakah Deposito BPR Dijamin LPS?

Deposito pada BPR peserta LPS dapat masuk dalam cakupan program penjaminan. LPS menjamin simpanan nasabah paling tinggi Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang simpanan tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.


Batas Rp2 miliar tersebut dihitung berdasarkan total seluruh simpanan nasabah pada bank yang sama. Sebagai contoh, apabila nasabah memiliki tabungan Rp500 juta dan deposito Rp1,5 miliar dalam satu BPR, maka total simpanannya adalah Rp2 miliar.


Apabila seorang nasabah memiliki lebih dari satu rekening deposito pada bank yang sama, seluruh rekening tersebut tetap diperhitungkan secara kumulatif, bukan dijamin masing-masing sebesar Rp2 miliar.


Mengenal Syarat 3T dari LPS

Nilai simpanan yang berada di bawah Rp2 miliar tidak otomatis membuat deposito dijamin. Nasabah juga harus memenuhi tiga persyaratan yang dikenal sebagai syarat 3T LPS.


1. Tercatat dalam pembukuan bank

Data nasabah dan simpanannya harus tercatat dalam pembukuan bank. Nasabah perlu memastikan bahwa pembukaan deposito dilakukan melalui prosedur resmi dan dana dikirimkan ke rekening bank, bukan rekening pribadi pegawai atau pihak lain.


Bukti transfer, formulir pembukaan, bilyet atau advis deposito, serta dokumen transaksi sebaiknya disimpan dengan baik.


2. Tingkat bunga tidak melebihi batas LPS

Tingkat bunga yang diterima nasabah tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.


Untuk periode 1 Juli sampai 30 September 2026, Tingkat Bunga Penjaminan simpanan rupiah di BPR ditetapkan sebesar 6,25% per tahun. Besaran tersebut dapat berubah sehingga nasabah perlu memeriksa Tingkat Bunga Penjaminan LPS terbaru ketika membuka atau memperpanjang deposito.


Apabila nasabah menerima bunga di atas batas yang ditetapkan, simpanannya dapat tidak memenuhi persyaratan program penjaminan LPS.


3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank

Nasabah tidak boleh menjadi pihak yang melakukan tindakan yang merugikan bank. Ketentuan ini menjadi bagian dari proses verifikasi apabila LPS perlu menentukan status kelayakan pembayaran suatu simpanan.


Ketiga syarat tersebut perlu dipenuhi secara bersamaan agar simpanan dapat dinyatakan layak bayar sesuai ketentuan LPS.


Mengapa BPR Bisa Menawarkan Bunga Lebih Kompetitif?

BPR mempunyai model bisnis dan segmen pelayanan yang berbeda dari bank umum. Banyak BPR berfokus melayani masyarakat lokal, pelaku UMKM, profesional, pemilik usaha, serta perusahaan yang mempunyai dana menganggur sementara.


Untuk memperoleh sumber dana yang kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit, BPR dapat menawarkan bunga deposito yang lebih kompetitif. Kondisi tersebut tidak otomatis membuat deposito BPR berisiko tinggi.


Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah bunga yang diberikan masih berada dalam batas penjaminan LPS, apakah bank memiliki izin yang jelas, dan apakah proses penempatan dana dilakukan melalui saluran resmi.


Jangan Hanya Melihat Bunga

Penawaran bunga tinggi memang menarik, tetapi seharusnya bukan menjadi satu-satunya pertimbangan dalam memilih deposito.


Sebelum menempatkan dana, masyarakat disarankan melakukan beberapa pemeriksaan berikut:


  • Memastikan nama BPR tercantum dalam direktori perbankan OJK
  • Memastikan bank merupakan peserta penjaminan LPS
  • Memeriksa Tingkat Bunga Penjaminan yang sedang berlaku
  • Menghitung total simpanan pada bank yang sama
  • Memahami tenor dan jadwal pembayaran bunga
  • Memastikan ketentuan pencairan sebelum jatuh tempo
  • Menyimpan seluruh dokumen dan bukti transaksi
  • Memastikan dana dikirimkan ke rekening resmi bank


Nasabah juga perlu memahami pilihan Automatic Roll Over atau ARO. Fasilitas ini membuat deposito diperpanjang secara otomatis ketika jatuh tempo. Jika tidak ingin memperpanjang penempatan, nasabah dapat memilih skema Non-ARO sesuai kebijakan produk bank.


Transparansi Menjadi Bagian Penting dari Keamanan

Keamanan deposito tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulator dan lembaga penjamin. Transparansi informasi dari pihak bank serta pemahaman nasabah juga memiliki peran penting.


“Nasabah sebaiknya tidak hanya bertanya mengenai besarnya bunga, tetapi juga memahami status penjaminan, pilihan tenor, proses pencairan, dan dokumen yang diterima. Informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka sejak awal,” jelas perwakilan Bank Saridana.


Bank Saridana merupakan salah satu BPR di Surabaya yang berizin dan diawasi OJK serta menjadi peserta penjaminan LPS. Melalui produk deposito Bank Saridana, masyarakat dapat melakukan penempatan mulai dari Rp1 juta dengan pilihan tenor 1, 3, 6, dan 12 bulan.


Nasabah juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu untuk menghitung estimasi bunga setelah pajak dan memilih tenor yang sesuai dengan kebutuhan likuiditasnya.


Pada akhirnya, deposito di BPR Saridana dapat menjadi alternatif untuk menyimpan dana secara terencana. Kuncinya adalah memilih BPR resmi, memahami syarat 3T LPS, tidak menerima bunga melebihi batas penjaminan, dan memastikan seluruh transaksi tercatat dengan benar.


Dengan melakukan pemeriksaan tersebut, masyarakat dapat mempertimbangkan bunga deposito BPR yang kompetitif tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan dana.

0 Response to "Apakah Deposito di BPR Aman? Kenali Peran OJK dan Penjaminan LPS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel