Mengenal Perbedaan Leasing Konvensional dan Leasing Syariah

Lease atau leasing adalah bentuk pembiayaan barang modal dengan atau tanpa hak opsi yang dimanfaatkan nasabah dalam waktu tertentu. Di kehidupan sehari-hari, mungkin Anda tidak menyadari bahwa aktivitas leasing ini begitu dekat. 

Istilah ini juga mengacu pada bentuk perjanjian yang melibatkan pihak pemilik aktiva atau barang beserta nasabahnya. Melalui ulasan ini, Anda akan mengetahui lebih dalam mengenai fungsi, jenis, dan manfaat leasing dalam perekonomian. Selain itu, juga akan dijelaskan mengenai leasing syariah dan keunggulannya jika dibandingkan dengan leasing konvensional.



Fungsi Leasing

Fungsi utama adanya leasing adalah untuk menyediakan pembiayaan produk dengan jangka menengah sesuai kesepakatan bersama. Tak heran jika hal ini mungkin akan mengingatkan Anda pada fungsi bank.  

Namun, perbedaannya terletak pada objek yang diberikan. Seperti yang telah diketahui, bank konvensional akan memberikan pinjamannya berupa dana, sedangkan leasing peminjamannya adalah berupa produk. 

Selain itu, pada aktivitas leasing pengadaan barang tersebut juga dibayar dengan cara diangsur. Contoh mudahnya adalah dalam pembelian kendaraan sepeda motor. Tanpa adanya perusahaan leasing, Anda harus membeli motor tersebut secara cash. 

Sedangkan dalam hal ini tidak semua orang sanggup langsung membeli secara tunai. Terlebih jika posisinya adalah seorang pegawai kantoran biasa atau karyawan pabrik. Setidaknya membutuhkankan waktu yang tidak sedikit sampai dana terkumpul untuk membeli motor secara cash.

Oleh karena itu, disinilah fungsi kehadiran leasing yang memberikan kesempatan untuk nasabahnya memiliki kendaraan dengan cara dicicil. Untuk mendapatkan layanan ini, biasanya nasabah harus menyediakan down payment atau uang muka sesuai kesepakatan awal.

DP yang harus disediakan memang berbeda-beda, tergantung dari peraturan perusahaan leasing dan produk yang ingin dicicil.

Jenis-Jenis Leasing

Dalam proses penerapannya,leasing bisa dibagi menjadi beberapa jenis. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri yang bisa dipahami. Adapun jenis-jenis leasing adalah sebagai berikut. 

1. Capital Lease

Disebut capital lease karena bentuknya yang hanya berasal dari satu lembaga keuangan. Jenis leasing ini banyak melayani nasabah yang membutuhkan keleluasan dalam menentukan barang atau modalnya. 

Melalui captital lease ini, pihak lessor akan memberikan dana untuk membeli barang  ke supplier. Setelah barang yang diperlukan itu dibayar, selanjutnya akan diserahkan kepada pihak lesseee. 

Nantinya, pihak lessor akan mendapatkan imbalan dari angsuran yang dibayarkan nasabah berdasarkan periode tertentu sesuai kesepakatan bersama. 

2. Sales Type Lease

Leasing ini dikenal pula dengan nama lease penjualan yang banyak dilakukan oleh perusahaan industri melalui produk yang dihasilkannya. Dua jenis pendapatan yang diakui dalam leasing ini adalah pendapatan dari hasil jual dan dari bunga pembelanjaan. 

3. Laverage Lease

Jenis leasing yang satu ini melibatkan sampai tiga pihak. Dalam laverage lease, pihak lessor tidak membayar barang leasing sepenuhnya (100%). Pihak lessor hanya membayar sekitar 20%-40% saja. Nah, pihak ketiga inilah yang nantinya akan menanggung sisa pembayaran barang leasing.

4. Cross Border Lease

Cross border lease adalah aktivitas leasing yang dikerjakan dalam skala antar negara. Jadi, kedua belah pihak (lessor dan lesseee) berada di negara yang berbeda. Namun, jenis leasing ini biasanya hanya terjadi pada objek barang bernilai sangat besar. Misalnya pada produk pesawat boeing. 

5. Operating Lease

Jenis lease yang satu ini terjadi ketika pihak lessor membeli barang lalu disewakan pada nasabahnya dalam periode tertentu. Nasabah akan membayar biaya rental saja, sedangkan biaya lainnya ditanggung pihak lessor. 

Tujuan Leasing

Tujuan kehadiran leasing adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki barang modal, meskipun nilainya terbilang tinggi. Dalam menjalankan bisnis ini, tentunya perusahaan leasing juga memperoleh keuntungan dari bunga kredit yang dibebankan. 

Contohnya jika sepeda motor yang diinginkan memiliki harga normal cash Rp18 juta, jika dicicil harga tersebut akan lebih besar. Harga yang harus dibayarkan nasabah melebihi harga normal karena dari bunga kredit itulah perusahaan leasing mendapatkan keuntungan. 

Kelebihan Leasing

Adapun keunggulan leasing adalah sebagai berikut.

  • Tanpa Jaminan

Pada dasarnya, hak kepemilikan sah atas barang leasing dan sisa pembayarannya sesuai pendapatan bisa dijadikan jaminan. Jadi, pengadaan barang dengan lease ini tidak membutuhkan jaminan barang lain. 

  • Fleksibel

Leasing bersifat fleksibel karena bagan struktur konrak bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Jangka waktu yang dibutuhkan untuk melunasi sisa pembayaran dari down payment bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan lesseee.

  • Proses Cepat

Kebanyakan transaksi leasing memang tidak membutuhkan waktu lama. Anda akan mendapati proses yang cepat mulai dari sistem pengajuan sampai tahap realisasi. Kemudahan yang dihadirkan perusahaan leasing ini bisa meningkatkan efisiensi waktu agar lebih produktif lagi. 

  • Capital Saving

Biasanya pihak lembaga akan memberikan pembiayaan sepenuhnya (100%) terhadap nasabah. Jadi, pihak lessee bisa memanfaatkan dana yang dimilikinya untuk hal lain yang meningkatkan produktivitas perusahaan. 

  • Terhindar dari Inflasi

Barang yang diperoleh dengan cara leasing akan terhindar dari inflasi. Artinya, Anda bisa menghindari kerugian karena pembayaran cicilan yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama. 

  • Dipayungi Hukum

Baik pihak lessor dan lesse, keduanya akan mendapatkan kepastian hukum. Hal ini karena memang aktivitas leasing ini sudah diatur dalam undang-undang. Tidak hanya itu, transaksi yang dilakukan juga tidak bisa dibatalkan meskipun kondisi finansial sedang berubah-ubah. 

  • Menjadi Salah Satu Cara Mendapatkan Aktiva

Pengadaan barang dengan cara leasing kerap kali menjadi pilihan utama bagi perusahaan tertentu. Terutama bagi yag ingin meningkatkan produktivitas namun tersendat masalah pendanaan. 


Mengenal Leasing Syariah



Leasing syariah adalah suatu jenis pembiayaan yang dilakukan melalui kegiatan sewa serta tetap berpedoman terhadap segala prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, maka sistem pembiayaan ini relatif berbeda dengan sistem pembiayaan konvensional.

Leasing konvensional hanya memuat pembiayaan dengan alat-alat tertentu yang ditentukan oleh lembaga keuangan terkait. Sementara itu, dalam konsep pembiayaan syariah maka konsep leasingnya akan dikenal dengan nama ijarah.


Dasar Hukum Leasing Syariah

Sistem pembiayaan syariah ini juga sudah diperkuat dengan berbagai macam peraturan dan ketentuan hukum lengkap. Dasar hukum tentang pembiayaan yang pembayarannya dengan prinsip ijarah ini diantaranya:

  1. Peraturan dari Ketua Badan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Per-03/BL/2007 yang memuat pembahasan tentang perusahaan pembiayaan pada prinsip syariah. Dalam peraturan tersebut juga memuat tentang harga jual terhadap pengadaan barang modal dan lainnya.
  2. Surat Dewan Syariah Nasional MUI tentang peraturan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
  3. Peraturan kedua dari Badan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Per-04/BL-2007 yang membahas tentang akad dari jual beli untuk dipakai oleh perusahaan pembiayaan dengan menggunakan prinsip syariah.
  4. Fatwa dari Dewan Syariah Nasional No.09/DSN-MUI-IV/2000 terkait ijarah secara lengkap.
  5. Fatwa dari Dewan Syariah Nasional No.27/DSN-MUI-III/2002 yang memuat tentang Al-Ijarah sAl-Muntahiyah Bi Al-Tamlik secara lengkap. 

Di samping itu, pembiayaan dengan sistem syariah ini juga berpedoman terhadap Al-Qur’an serta Al-Hadits. Salah satunya ialah landasan hukum dari sistem pembiayaan yang termaktub di dalam surat AL-Baqarah ayat 32. 


Konsep Leasing dalam Ekonomi Islam 

Pembiayaan yang memanfaatkan sistem syariah juga mempunyai konsep penting di dalamnya. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga memuat beberapa tahapan penting sehingga kegiatan pengajuan pinjaman  berikut dengan pembiayaannya bisa berjalan dengan baik. 

1. Ijarah 

Secara singkat dapat dijelaskan bahwa inti dari konsep pembiayaan syariah ini berupa ijarah. Jenis-jenis ijarah terbagi menjadi tiga macam diantaranya ijarah mutlaqah, bai’ al-Takjiri dan musyarakah mutanaqisah. 

  • Mutlaqah

Jenis ijarah ini mengacu kepada proses persewaan yang biasa dijumpai dalam kegiatan perekonomian sehari-hari. Tentu saja konsep ini terlihat sangat umum ditemui dalam kegiatan perekonomian yang ada di lingkungan sekitar. 

  • Bai’ al-Takjiri

Ini merupakan kontrak sewa yang nantinya akan diakhiri dengan penjualan maupun kepemilikan barang. Pada kontrak ini, besaran pembayaran sewa akan diperhitungkan sedemikian rupa. Pembelian barang nantinya akan dilakukan dengan cara mengangsur. 

  • Musyarakah Mutanaqisah 

Ini adalah kombinasi antara musyawarakah dengan ijarah. Kombinasi konsep leasing secara syariah ini kepemilikan aset maupun modal dari salah satu pihak akan mengalami pengurangan karena adanya pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. 

2. Tahapan Transaksi Leasing Syariah 

Dalam melakukan transaksi leasing dengan sistem syariah, tentu perlu melampaui beberapa tahapan penting. Kiranya tahapan pengajuan pinjaman dan pembiayaan berbasis ekonomi syariah bisa berjalan dengan baik. 

  • Pra Periode Leasing 

Tahapan pra periode leasing bermula dari adanya kebutuhan lessee, yang memerlukan barang modal lengkap dengan pembiayaannya. Pihak lessee atau si penyewa nantinya akan segera menghubungi serta merundingkan kebutuhannya dengan pihak calon supplier sera calon lessor (penyedia dana). 

  • Periode Leasing 

Di tahapan leasing maka lessor sebagai pihak yang menyediakan dana akan memantau proses transaksi leasing guna mengetahui apakah pihak penyewa sudah mencukupi segala kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang ditentukan. Apabila ada penyimpangan, maka bisa berakibat fatal kepada pihak lessee. 

  • Pasca Periode Leasing 

Pasca periode leasing memuat tahapan setelah lessee mencukupi berbagai kewajibannya. Termasuk di dalamnya untuk mencukupi seluruh pembiayaan lessee kepada lessor. Dengan demikian, pihak lessee bisa menggunakan hak pilihnya untuk membeli barang yang diinginkan sesuai kesepakatan. 

Keunggulan Leasing Berbasis Syariah 

Rupanya memilih pembiayaan berbasis syariah bisa membawa dampak baik bagi Anda. Setidaknya ada tiga macam keuntungan yang bisa didapatkan dari penggunaan leasing berbasis syariah. Beberapa keuntungan tersebut diantaranya:

1. Pembiayaan Syariah Tidak Memiliki Suku Bunga 

Pembiayaan dengan menggunakan prinsip syariah dijamin tidak akan dikenakan suku bunga. Berbeda ketika Anda menggunakan pembiayaan secara konvensional yang ada pembebanan biaya bunga kepada nasabah sebagai imbalan kepada pemberi imbalan. 

2. Perjanjian Sangat Transparan 

Perjanjian yang dilakukan untuk pembiayaan berbasis syariah sangat transparan. Perjanjian tersebut dimulai sejak masa akad. Ketika proses tersebut maka si peminjam bisa menanyakan hal-hal lain yang berkaitan dengan pembiayaan tersebut secara lengkap. 

3. Bersifat Kekeluargaan 

Dalam pembiayaan syariah, sistem yang dipakai tentu saja menerapkan sistem kekeluargaan. Peminjam bisa dipastikan tidak akan bertemu mimpi buruknya yakni debt collector. Apalagi ketika mengalami keterlambatan pengangsuran.


Daftar Perusahaan Leasing Syariah 

Perusahaan leasing yang ada di Indonesia kini sudah sangat banyak jumlahnya. Termasuk leasing yang berbasis syariah. Dengan demikian, Anda tidak perlu bingung lagi menemukan dimana perusahaan pembiayaan yang bisa menerapkan sistem syariah. 

  1. BAF Syariah.
  2. FIF Syariah.
  3. ACC Syariah.
  4. Alif Syariah.
  5. CITIFIN Multi Finance Syariah. 
  6. Dan masih banyak lagi lainnya.


Semoga ulasan mengenai  jenis leasing, perbedaan leasing konvensional dan leasing syariah, manfaat, dan tujuannya bisa menambah wawasan Anda di bidang ekonomi. Aktivitas leasing memang sudah merekat erat dalam perekonomian masyarakat. Terutama dalam hal pengadaan produk kendaraan yang dibutuhkan untuk produktivitas.

0 Response to "Mengenal Perbedaan Leasing Konvensional dan Leasing Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel