Apa itu Bilyet Giro? Ini Fungsi, Perbedaannya dengan Cek, dan Cara Mencairkan

Bilyet Giro merupakan salah satu istilah umum di dunia perbankan yang tak hanya ada di Indonesia tapi juga di berbagai negara lain di seluruh dunia. Namun di luar negeri, istilah ini lebih umum disebut "giro" saja, atau biasa juga disebut dengan "transfer giro". Ketiganya merupakan istilah yang bermakna sama.

Di tanah air layanan giro tersedia di semua bank mulai dari bank umum, sentral, hingga bank perkreditan rakyat. Meski begitu, ternyata tidak semua nasabah bank memahami apa itu layanan giro dan fungsinya. Ada sebagian orang yang mengartikan giro sama dengan cek, padahal antara keduanya sangat berbeda.




Apa itu Bilyet Giro?

Secara umum, bilyet giro adalah sebuah metode mentransfer uang dengan jumlah tertentu (yang biasanya berjumlah banyak) dengan cara menginstruksikan pihak bank untuk secara langsung mentransfer sejumlah dana dari satu rekening bank milik nasabah yang bersangkutan ke rekening bank lain tanpa menggunakan cek fisik. 

Namun instruksi yang dimaksud di sini bukan sekedar secara lisan tapi dalam bentuk surat perintah lengkap dengan tanda tangan pemilik rekening di atas meterai agar memiliki kekuatan hukum. 

Meskipun masih asing bagi sebagian orang namun sistem giro sudah ada sejak zaman Kerajaan Ptolemaik Mesir atau kira-kira pada abad ke-4 sebelum masehi. Kala itu, metode giro menjadi sistem pembayaran yang diterima saat awal kemunculan perbankan di Alexandria Governorate, Mesir. 

Sejak saat itu, giro bilyet semakin meluas ke berbagai negara lain di Eropa seperti Austria, Jerman, Belanda, dan Swedia, serta sejumlah negara di Asia termasuk Indonesia. 

Sejumlah negara ada juga yang mengenalnya sebagai "Kredit Giro", dan menurut sejumlah sumber berbeda istilah giro rupanya berasal dari bahasa Belanda yang memiliki arti "peredaran uang."

Fungsi Bilyet Giro

Secara umum, fungsi dari bilyet giro adalah sebagai surat perintah resmi berkekuatan hukum dari pemilik dana / nasabah bank untuk memindahkan sejumlah dana ke rekening lain, baik di bank yang sama atau pun berbeda.

Sementara itu fungsi lain bilyet giro adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai cara atau alat pembayaran non tunai untuk transaksi yang berjumlah besar yang lebih dari limit transfer harian (nominal bilyet giro maksimal adalah Rp 500.000.000).
  2. Bilyet giro dikembangkan untuk membantu perusahaan meningkatkan kemampuan dalam menerima pembayaran atas jasa dan barang yang disediakan oleh perusahaan. 
  3. Metode bilyet giro banyak digunakan karena dipandang sebagai cara yang efektif bagi perusahaan (terutama perusahaan skala besar) untuk menerima pembayaran dari pelanggan asing.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro



Bagi Anda dan sebagian nasabah bank lain yang mungkin masih menganggap bahwa cek dan bilyet giro adalah sama, maka perhatikan sejumlah daftar perbedaan di bawah ini:

1. Sumber Hukum

Sumber hukum dari bilyet giro adalah Peraturan BI (Bank Indonesia), sedangkan sumber hukum dari cek adalah KUHD alias Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2. Proses Pencairan

Selembar cek asli yang sudah ditandatangani oleh pemilik cek bisa langsung dibawa ke bank dan dicairkan sesuai dengan nominal uang yang tercantum pada cek. 

Namun untuk uang yang ditransfer lewat giro tidak bisa langsung dicairkan seperti cek karena prosesnya tidak sesederhana ini. Dengan kata lain, cek dapat diproses lebih cepat dari pada bilyet giro.

3. Pihak yang Mencairkan

Cek bisa dicairkan oleh siapa saja karena selembar cek tidak harus diisi dengan nama pihak penerima. Isi cek hanya terdiri dari nominal uang dan tanda tangan pemilik cek / pemberi uang.

Sedangkan untuk giro, harus ada nama jelas dan lengkap dari pihak penerima dana atau rekening yang akan menjadi tempat baru dari uang yang ditransfer, penerima tersebut bisa perorangan atau nama perusahaan.

4. Keamanan

Berdasarkan proses pencairan dan pihak yang mencairkan sesuai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bilyet giro merupakan metode transaksi / pembayaran yang lebih aman daripada cek. 

Jika cek tersebut hilang atau jatuh di jalan misal, maka tetap bisa dicairkan oleh orang yang menemukan, namun untuk bilyet giro tidak bisa karena nama pihak yang mencairkan harus sama dengan nama penerima yang tercantum pada surat giro.

5. Biaya Meterai

Pihak penarik dari bilyet giro tidak akan dikenakan biaya meterai, namun untuk pihak yang menarik dana dengan cek perlu membayar biaya meterai.

Cara Mencairkan Giro dan Waktu yang Dibutuhkan

Giro hanya bisa dicairkan jika sejumlah persyaratan berikut sudah dipenuhi:

  1. Pembuat giro hanya bisa membuat giro di bank yang sama dengan bank saat membuka rekening.
  2. Pemilik giro harus menuliskan nama lengkap dan tanda tangan yang jelas.
  3. Kolom penerima dana diisi dengan nama lengkap penerima, nomor rekening, dan nama bank.
  4. Saat giro akan dicairkan, pihak yang menyerahkan kepada bank harus sesuai dengan nama yang tercantum pada giro. Jika memang tidak bisa hadir karena suatu alasan, maka perwakilan boleh dilakukan namun dengan surat kuasa yang berkekuatan hukum (bermeterai).

Cara mencairkannya sendiri cukup mudah yaitu dengan datang langsung ke bank yang bersangkutan sebelum masa berlaku giro tersebut hangus, yakni tidak lebih dari 70 hari sejak giro tersebut dibuat. 

Jadi jika misalnya tanggal yang terlampir pada giro adalah 7 September 2021, maka pencairan maksimal adalah tanggal 15 Desember 2021. Jika lebih dari ini maka giro tersebut sudah tidak berlaku.

Setelah pihak penerima giro menyerahkan giro kepada pihak bank, selanjutnya pihak bank akan melakukan verifikasi dengan mengecek identitas dan nomor rekening penerima giro tadi. 

Jika semuanya sesuai dengan yang tercantum pada giro, maka pihak bank akan mendebet dana / mengirimkan dana dari rekening pengirim dana kepada rekening penerima dana. Setelah itu, pihak penerima bisa menarik dana dari rekening miliknya, atau mentransfernya ke rekening lain.

Cek dan bilyet giro sama-sama alat transaksi perbankan sekaligus untuk mencairkan uang. Secara fisik keduanya juga cukup mirip jika dilihat sekilas namun setelah diperhatikan lebih cermat ada perbedaan dimana giro dilengkapi dengan nama dan nomor rekening penerima, sedangkan cek tidak. 

0 Response to "Apa itu Bilyet Giro? Ini Fungsi, Perbedaannya dengan Cek, dan Cara Mencairkan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel