Memahami Kasus Insider Trading, Alasan Praktik Ini Dilarang! Ini Cara Mengatasinya

Istilah Insider Trading sering digunakan dalam pasar modal Indonesia, tetapi jenis trading yang satu ini tergolong sebuah kasus ilegal dalam dunia trading. Tentu saja, kegiatan trading memiliki sisi positif yang dapat dijadikan sebagai salah satu pilihan oleh masyarakat untuk mengumpulkan dana agar dapat membuat emiten dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan lebih produktif.

Tidak hanya memiliki sisi positif, ternyata Insider trading juga mempunyai sisi negatif yang membuka peluang kepada para pelaku kejahatan untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak sah. Dengan demikian cara tersebut membuat orang terkadang ragu untuk melakukannya.



Apa itu Insider Trading?

Insider trading menjadi salah satu kegiatan jual beli yang dilakukan oleh seseorang dalam perusahaan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, tetapi memiliki tanggung jawab keuangan kepada para investor.

Tidak hanya itu, Insider Trading juga sebuah kegiatan yang tak lepas dari trade secrets yang berkaitan dengan informasi perusahaan yang sifatnya pribadi atau privasi sehingga tidak boleh diketahui oleh publik.


Contoh Kasus Insider Trading di Indonesia

Aktivitas Insider Trading juga pernah terjadi di Indonesia. Jika Anda belum tahu beberapa contoh kasusnya yang terjadi di Indonesia maka pahami beberapa contoh kasusnya di bawah ini. 


1. Kasus Insider Trading Bank Danamon tahun 2012

Kasus Bank Danamon pada tahun 2012 yang dimulai saat Monetary Authority Singapore yang membocorkan bahwa Vincent Rajiv Louis mantan Kepala Investing Banking UBS Indonesia sudah melakukan pembelian 1 juta lembar saham Bank Danamon atau BDMN pada bulan Maret tahun 2012.

Hal tersebut terjadi saat adanya informasi non-publik mengenai akuisisi saham Danamon oleh DBS sehingga Rajiv meraup keuntungan hingga Rp2,5 miliar. Setelah kasus tersebut terungkap maka Rajiv diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Managing Director Carlyle Group LP.


2. Kasus Insider Trading PT Perusahaan Gas Negara Tbk di tahun 2006

Berikutnya, terdapat kasus PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang terjadi di tahun 2006. Saat itu, sebagian besar pegawai PGAS sudah mengetahui adanya informasi tentang penurunan volume gas sebelum diterbitkannya press tanggal 12 September 2006. 

Berdasarkan informasi, 9 pegawai sudah melakukan transaksi saham PGAS pada periode 12 September 2006 sampai dengan 11 Januari 2007.


Alasan Praktik Insider Trading Dilarang

Tentunya Anda bertanya-tanya mengapa Insider Trading dilarang? untuk mengetahui lebih detailnya maka ketahui penjelasannya di bawah ini.


1. Orang Dalam tidak Boleh Memperjualbelikan Informasi Perusahaan


Alasan yang pertama Insider Trading dilarang karena perbuatan tersebut memang sudah dilarang dalam UU Nomor 8 Tahun 1995. 

Undang-Undang tersebut mengatur tentang Pasar Modal yang berbunyi larangan untuk melakukan tindakan kejahatan insider trading bahwa orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan dari beberapa efek berikut ini:

Emiten yang dimaksud yaitu perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan perusahaan Publik yang bersangkutan.”


2. Memperoleh Informasi dari Orang Dalam


Adanya orang dalam yang melakukan insider trading berarti sudah dianggap sebagai subjek hukum seperti direktur perusahaan, komisaris, dan pegawai perusahaan publik yang urusannya untuk memperoleh informasi dari orang dalam.

Informasi yang diperoleh tersebut dalam bentuk material yang belum pernah dipublikasikan berupa kejadian, peristiwa, dan beberapa fakta yang mempengaruhi harga efek, keputusan pemodal, bursa efek, calon pemodal, dan pihak lain yang bersangkutan dengan informasi tersebut.

Nah, informasi tersebut juga menjadi penyebab naik dan turunnya harga efek di bursa efek sehingga akan memberikan efek sangat besar pada pergerakan harga efek di Pasar Modal.


3. Adanya Tindakan Kejahatan yang Tidak Kasat Mata

Insider Trading dilarang karena adanya tindakan kejahatan yang tidak kasat mata yang berupa pemberian informasi yang tidak kasat mata. Misalnya, adanya transaksi perdagangan efek oleh orang dari adanya efek tersebut.


Apakah Insider Trading Dilarang di Indonesia?




Dalam praktik insider trading memang tidak dibenarkan di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan aktivitas insider trading tersebut dapat menyebabkan ketidakadilan dari segi informasi oleh pihak investor atau pihak calon investor.  Ketahui beberapa peraturan yang melarang insider trading di negara Indonesia,  ini dia penjelasannya.


1. Undang-Undang Pasar Modal Pasal 95

Pertama alasan insider trading dilarang yaitu karena adanya UUPM yang secara tegas melarang adanya praktik aktivitas tersebut. Pasal 95 UUPM menjelaskan bahwa adanya larangan karena terdapat “orang dalam” yang dimaksudkan seperti komisaris, orang yang mempunyai informasi pemegang saham, dan pihak yang mempunyai kemungkinan memperoleh informasi.


2. Undang-Undang Pasar Modal Pasal 96

Berikutnya, terdapat alasan larangan negara Indonesia melakukan insider trading yaitu karena aturan UUPM karena terdapat kegiatan pemberian informasi kepada orang lain dengan tujuan untuk memanfaat informasi tersebut dalam menjalankan transaksi atas pasar efek yang merugikan orang lain.


3. Undang-Undang Pasar Modal Pasal 104

Terdapat pula aturan Undang-Undang pasar modal nomor 104 yang setiap pihak melanggar UUPM pasal sebelumnya maka akan dipidana penjara dalam waktu  maksimal 10 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp15.000.000.000,00.


Cara Mengatasi Insider Trading

Agar beberapa pihak tidak dirugikan karena melakukan insider trading maka sebaiknya melakukan beberapa cara di bawah ini.


1. Bersikap Saling Menguntungkan

Pertama, cara untuk mengatasi insider trading yaitu jalanilah perdagangan di pasar modal sebagaimana mestinya agar Anda dengan beberapa pihak tidak ada yang mengalami kerugian sehingga kesemua pihaknya merasa saling diuntungkan.


2. Berhati-hati

Bagi Anda yang memiliki perusahaan besar dengan banyak saham atau surat berharga lainnya maka harus berhati-hati dalam menyimpan dokumen tersebut karena setiap perusahaan mempunyai kebijakan tentang kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading.


3. Memisahkan Data dan Informasi

Selanjutnya, disarankan juga Anda sebaiknya memisahkan data dan informasi yang sifatnya rahasia agar dapat membagi tugas kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan informasinya sehingga tidak bocor ke berbagai pihak.


4. Simpan Data Perusahaan Kepada Orang yang Tepat

Sebagai salah satu bentuk kewaspadaan, sebaiknya Anda juga menyimpan semua data atau informasi yang berbentuk tulisan maupun lisan kepada orang yang tepat agar tidak mudah diketahui oleh pihak yang tidak berwenang.


Demikianlah penjelasan mengenai insider trading, contoh kasusnya, dan cara mengatasi kejadian tersebut di Indonesia.

0 Response to "Memahami Kasus Insider Trading, Alasan Praktik Ini Dilarang! Ini Cara Mengatasinya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel