Pengertian Akad Murabahah, Jenis, Keunggulan, Risiko, dan Mekanismenya

Penerapan sistem bunga dalam perbankan konvensional tidak sedikit banyak menganggu sebagian besar hati nurani umat muslim dalam bermuamalah-nya. Sehingga dicarilah solusi yang tepat sesuai ajaran Islam salah satunya yaitu pembiyaan dengan sistem akad murabahah. 

Pada dasarnya, akad murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan atau harga jual ditambah dengan keuntungan (margin) atas kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam praktiknya harga yang disepakati adalah harga jual, di mana penjual memberitahukan kepada pembeli mengenai harga beli dan menyatakan jumlah keuntungan yang telah ditambahkan dalam harga jual tersebut.

Selengkapnya mengenai apa itu akad murabahah dan skema mekanisme pengaplikasiannya, silahkan baca ulasan di bawah ini. 



Pengertian Akad Murabahah

Beberapa pendapat ulama' mengenai pengertian dari akad pembiayaan murabahah adalah sebagai berikut :

  1. Menurut ulama Hanafiyah menyatakan bahwa murabahah adalah memindahkan hak atas barang milik seseorang kepada pembeli sesuai dengan transaksi dan harga awal yang dilakukan pemilik awal ditambah dengan keuntungan (margin) yang diinginkan.
  2. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menyebutkan bahawa murabahah adalah akad jual beli yang dilakukan penjual kepada pembeli dengan mendasarkan pada harga beli penjual ditambah keuntungan dengan syarat harus sepengatahuan kedua belah pihak.
  3. Wahbah Al-Zuhailiy mendefinisikan akad murabahah adalah jual beli yang dilakukan penjual kepada pembeli dengan harga awal ditambah dengan keuntungan. Penjual menyampaikan harga beli atas perolehan barang tersebut kepada pembeli ditambah dengan permintaan keuntungan yang dikehendaki penjual kepada pembeli.


Menurut UU No 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah, yakni pasal 19 dijelaskan, bahwa murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. 

Dari pengertian tersebut, kemudian perbankan syariah mengadopsi dan menambah beberapa konsep lain di dalamnya, terutama diubah menjadi bentuk pembiayaan. Dalam pembiayaan murabahah ini, bank sebagai pemilik dan pengelola dana membelikan produk atau barang sesuai dengan spesifikasi yang dikehendaki oleh nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian bank menjualnya ke nasabah tersebut dengan penambahan keuntungan tetap. Sementara itu, nasabah akan mengembalikan atau membayar secara dicicil pada produk yang dibeli sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah dibuat.

Baca juga: Daftar Bank Wakaf Mikro di Seluruh Indonesia

Dasar Hukum Pembiaayaan Murabahah

Setiap akad pembiayaan yang diterapkan oleh bank syariah tentunya mempunyai suatu dasar yang kuat untuk dapat melaksanakan hal tersebut. Berikut ini adalah dasar hukum yang digunakan oleh Dewan Syariah Nasional dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah:

  • QS.al-Baqarah (2):275 yang intinya larangan tentang riba.
  • Hadis Nabi yang berbunyi, “Sesungguhnya jual-beli itu harus dilakukan suka sama suka” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah).


Rukun dan Syarat Murabahah


a. Rukun

  • Penjual, yaitu orang yang mempunyai barang dagangan.
  • Pembeli, yaitu orang yang membutuhkan barang yang ditawarkaan penjual.
  • Barang, yaitu objek yang dijual belikan.
  • Harga jual, yaitu harga untuk menentukan nilai barang yang diperjual belikan.
  • Ijab qabul, yaitu akad serah terima atara penjual dan pembeli.

b. Syarat


1) Penjual dan pembeli (pihak yang berakad)
  • Cakap hukum
  • Suka rela , tidak dalam keadaan terpaksa
2) Objek yang diperjual belikan
  • Produk/barang harus halal, bukan barang yang dilarang atau diharamkan oleh syariah
  • Barang dagangan harus bermanfaat
  • Produk/barang merupakan hak milik penuh pihak yang berakad
  • Produk/barang sesuai spesifikasi dan kualifikasi yang diserahkan penjual kepada pembeli
  • Jika barang bergerak harus dikuasai pembeli setelah dokumentasi dan perjanjian akad selesai
  • Produk/barang harus jelas kualitas dan kuantitasnya
  • Harga barang harus jelas

3) Ijab qabul

  • Disebutkan secara rinci siapa saja pihak yang terlibat di dalam akad jual beli
  • Serah terima produk/barang harus sebanding dengan harga yang telah disepakati
  • Tidak membatasi waktu

4) Harga

  • Harga jual adalah harga perolehan ditambah dengan keuntungan (margin)
  • Harga jual dalam bentuk tetap atau tidak berubah selama masa perjanjian
  • Sistem pembayaran dan jangka waktu harus disepakati bersama

Jenis-jenis Murabahah

Customer Service BSI melayani Nasabah via Republika.co.id


a. Murabahah berdasarkan pesanan

Yaitu penjual membeli produk/barang jika ada pesanan dari pembeli yang sifatnya mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli produk yang dipesan tersebut. 

Murabahah yang bersifat mengikat berarti pesanan tersebut tidak diperbolehkan dibatalkan atau pembeli harus membeli barang tersebut. Sedangkan murabahah yang bersifat tidak mengikat adalah pembeli dapat menerima atau membatalkan barang pesanan tersebut.

b. Murabahah tanpa pesanan

Yaitu murabahah yang tidak mengikat yang di dalam penerapannya penyedia barang dilakukan sendiri oleh penjual.


Keunggulan Akad Murabahah


Beberapa alasan untuk menjelaskan keunggulan murabahah dalam operasi investasi perbankan syariah:

  1. Murabahah adalah suatu mekanisme investasi jangka pendek yang cukup memudahkan.
  2. Keuntungan dalam murabahah dapat ditetapkan perbankan syariah sedemikian rupa sehingga memastikan bahwa bank syariah dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan bank umum yang berbasis bunga.
  3. Murabahah mampu menjauhkan ketidakpastian dibandingkan dengan sistem profit and loss sharing (PLS)

Risiko murabahah


Dalam penerapannya, tentu bank akan mengambil risiko, yang merupakan sebagai bentuk alasan diambilnya laba, sampai si nasabah memenuhi janji awalnya untuk membeli barang. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko yang berkaitan dengan akad murabahah adalah:

a. Risiko terkait dengan barang

Bank syariah membeli barang yang diminta atau dipesan oleh nasabah, tentu saja bank harus menganggung risiko jika ada kehilangan dan kerusakan pada barang-barang tersebut dari saat pembelian sampai diserahkan kepada nasabah.

Dengan akad murabahah bank wajib menyerahkan barang dalam kondisi baik kepada nasabah. Dan nasabah mempunyai hak untuk menolak barang-barang yang apabila mengalami kerusakan, kurang jumlahnya, dan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasinya.

b. Risiko terkait dengan nasabah dan pembayarannya

Risiko selanjutnya adalah adanya penolakan dari nasabah atas barang tersebut. Sehingga untuk menghindari risiko nasabah tersebut adalah dengan mewajibkan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran uang muka dan dengan jaminan.

Tak hanya itu saja, risiko yang lain adalah risiko tidak terbayar penuh seperti yang telah dijadwalkan dalam surat perjanjian/kontrak. Untuk mengatasinya, pihak bank syariah membuat perjanjian tertulis, meminta jaminan, jaminan pihak ketiga, dan ketentuan tersendiri dari kontrak yang menyatakan bahwa semua hasil dari barang-barang murabahah yang dijual kepada pihak ketiga dengan tunai maupun tidak tunai harus di taruh di bank sampai apa yang menjadi hak bank dibayar sepenuhnya.

Jika tidak adanya pembayaran disebabkan oleh faktor-faktor di luar kemampuan nasabah seperti terjadi force majure, bank syariah secara moral berkewajiban menjadwalkan ulang utang. Namun, apabila nasabah tidak melakukan pembayaran tepat waktu padahal secara kondisi keuangannya dalam keadaan mampu, maka bank beserta Dewan Syariah menjatuhkan denda kepada nasabah.

Skema Akad Murabahah


Skema Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah



Dalam skema seperti diagram di atas, bank akan bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli produk/barang dengan penjelasan seperti berikut:
  1. Nasabah mendatangi bank syariah untuk melakukan pembiayaan murabahah. Dalam poin ini, Bank dan Nasabah melakukan negosiasi dan nasabah wajib melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam pembiayaan.
  2. Setelah semua persyaratan yang diterima oleh Bank sudah lengkap, proses selanjutnya adalah akad jual beli antara Bank dan Nasabah. Dalam akad jual beli tersebut harus jelas siapa nasabah yang melakukan pembiayaan dan harus disebutkan jenis barang beserta spesifikasinya, dan Bank juga harus menyebutkan harga barang ditambah dengan keuntungan.
  3. Setelah perjanjian akad murabahah disetujui oleh kedua belah pihak, selanjutnya Bank melakukan pembelian atau pemesanan barang kepada produsen atau supplier sesuai spesifikasi yang diinginkan nasabah.
  4. Penyerahan barang dari suplier kepada nasabah.
  5. Nasabah menerima barang tersebut.
  6. Nasabah melakukan pembayaran kepada Bank dengan sistem angsuran yang jangka waktunya telah disepakati oleh kedua belah pihak tersebut.

Implementasi Akad Murabahah Dalam Perbankan Syariah


Murabahah umumnya digunakan dalam pembiayaan jangka pendek. Prinsip dalam mekanisme pelaksanaan pembiayaan murabahah yang digunakan dalam perbankan syariah didasarkan pada dua elemen pokok yaitu harga beli serta biaya yang terkait, dan keuntungan atau mark-up. 

Aplikasi murabahah dalam perbankan syari’ah, yaitu:

a. Penggunaan Akad Murabahah

  • Akad murabahah dalam perbankan syariah merupakan jenis pembiayaan yang pada umumnya digunakan dalam transaksi jual beli barang investasi dan juga barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh individu. Sebagai contoh, rumah, kendaraan, alat penunjang kegiatan usaha dan barang lainnya yang sesuai dengan syariat Islam.
  • Pembiayaan murabahah tidak diperuntukan untuk pembiyaan modal kerja yang diberikan langsung dalam bentuk uang tunai.
b. Bank
  • Bank berhak menunjukkan pemasok yang berkualitas kepada nasabah untuk pembelian produk/barang yang dikehendakinya. Apabila nasabah menginginkan supplier lain, maka bank berhak melakukan penialaian terhadap supplier tersebut untuk menentukan kelayakanya.
  • Purchase order (PO) diterbitkan oleh pihak banak sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah agar barang dikirim ke nasabah.
  • Bank mentransfer langsung kepada rekening supplier/penjual, bukan kepada nasabah.

c. Harga

  • Harga dalam transaksi jual beli dengan akad murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah dengan keuntungan (margin).
  • Jika ada diskon sebelum akad, maka diskon tersebut menjadi hak nasabah. Namun jika pemberian diskon oleh supplier diberikan setelah akad, maka pembagian diskon dilakukan berdasarkan kesepakatan kontrak sudah dibuat.
  • Bank boleh meminta uang muka (urbun) kepada nasabah dengan jumlah tertentu atas pembelian produk/barang. Jika transaksi murabahah dilaksanakan, maka uang muka tersebut diakui sebagai bagian dari pelunasan piutang murabahah sehingga akan mengurangi jumlah piutang murabahah.
  • Jika terjadi pembatalan, maka uang muka harus dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh bank sebagai ganti rugi. Jika ternyata jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, maka bank dapat meminta tambahan kepada nasabah. Namun jika lebih besar, bank harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.

d. Jangka waktu

  • Teradapt tiga pilihan jangka waktu pembiayaan murabahah, yaitu jangka pendek, menengah, dan panjang, yang disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
  • Jangka waktu pembiayaan yang sudah dipilih oleh nasabah tidak dapat diubah oleh salah satu pihak. Apabila terdapat perubahan jangka waktu, maka perubahan ini harus disetujui oleh kedua pihak.

f. Lain-lain
  • Bank boleh memberikan sanksi berupa denda sejumlah uang kepada nasabah yang mampu namun menunda-nunda pembayaran atau tidak ada kemauan (itikad baik) untuk membayar utangnya. Sanksi tersebut harus didasarkan pada prinsip ta‟zir yang tujuannya adalah untuk mendidik nasabah agar disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Dana hasil dari denda kemudian dialihfungsikan untuk dana sosial.
  • Bila nasabah menunggak terus, dan tidak mampu lagi membayar angsuran, maka penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah dan/atau dengan konversi akad. Namun ketika musyawarah tidak berhasil penyelesaianya akan diserahkan kepada pengadialan agama.

0 Response to "Pengertian Akad Murabahah, Jenis, Keunggulan, Risiko, dan Mekanismenya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel