Kredit Macet Adalah Dan Cara Mengatasinya

Kredit macet adalah masalah yang sering dihadapi baik oleh pihak perbankan yang bertindak sebagai kreditur dan nasabah yang merupakan debitur. Memang kredit akhir-akhir ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang. Untuk itu, pihak perbankan harus menentukan calon debitur yang layak untuk diberikan kredit agar di kemudian hari tidak mengalami kredit macet. 

Kredit macet/bermasalah ini seringkali dialami oleh nasabah yang mengajukan kredit dengan jumlah besar kemudian mengalami kendala saat melunasinya. Nah, agar terhindar dari kredit macet ataupun jika kamu sudah terjebak dalam kredit macet simak penjelasan cara penyelesaian kredit macet berikut ini.







Apa itu Kedit Macet?

Kredit macet adalah pinjaman yang bermasalah atau kesulitan yang dialami nasabah debitur untuk membayar kewajibannya (pelunasan) kepada perbankan. 

Jadi, kredit macet ini membuat kondisi di mana seorang debitur (peminjam) tidak bisa membayar cicilan hutang atau kredit. Cukup banyak penyebab terjadinya kredit macet, salah satunya adalah karena debitur tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar cicilannya.

Disebut kredit macet apabila debitur tidak mampu membayar cicilan tersebut dalam waktu 6 bulan dari batas yang telah ditentukan. Jika sudah demikian, biasanya debitur akan mangkir atau meminta perpanjangan dan lain sebagainya.

Padahal jika debitur telah lama menunda pembayaran, bunga pinjaman yang dibebankan juga akan semakin bertambah dan melambung naik. Tentu saja, kondisi tersebut membuat debitur semakin terbebani hingga tidak mampu membayar. 


Peraturan Bank Indonesia tentang Kredit Macet


Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan tentang kredit macet melalui PBI No. 14/2/PBI/2012 tentang APMK (Alat pembayaran Menggunakan Kartu) dan PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum yang berisi petunjuk dan pedoman cara penyelamatan atau penyelesaian kredit macet. 

PBI No. 14/2/PBI/2021 ini berisi mengenai analisis kredit, mulai dari syarat pemegang kartu kredit dan bunga maksimum kartu kredit yang sebesar 3% per bulan.


Faktor Penyebab Kredit Macet



Faktor penyebab kredit macet adalah hal-hal yang dapat menyebabkan suatu kondisi nasabah mengelami kesulitan untuk membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah disepakati dalam perjanjian. Adapun faktor-faktor penyebab kredit macet adalah sebagai berikut:

1. Faktor eksternal bank

  • Debitur memiliki maksud/i'tikad tidak baik.
  • Proses likuiditas dari perjanjian kredit mengalami kesulitan atau kegagalan.
  • Kondisi usaha debitur yang mengalami permasalahan sehingga pendapatannya mengalami penurunan/kerugian.
  • Adanya musibah yang menimpa debitur, seperti kebakaran, bencana alam, usaha yang gulung tikar, dsb.

2. Faktor internal bank

  • SDM atau pegawai perbankan yang kurang pengetahuan dan keterampilan terkait sistem perkreditan.
  • Pihak bank tidak mempunyai kebijakan terkait perkreditan.
  • Pemberian, pengelolaan, dan pengawasan kredit yang dilakukan oleh bank menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sementara itu jika dilihat berdasarkan pelakunya, penyebab kredit macet dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Kurangnya perencanaan keuangan oleh debitur

Pada awal pinjaman, debitur terlalu memaksakan untuk mengajukan kredit dalam jumlah yang besar. Pemodalan yang besar tersebut akhirnya membuat debitur terbebani karena neraca keuangannya tidak mampu membayar cicilan/kewajibannya sesuai jatuh tempo.

2. Kreditur yang menawarkan pinjaman terlalu besar

Tidak hanya dari debitur saja, kredit macet situasi juga seringkali dikarenakan kelalaian kreditur. Pihak bank menawarkan jumlah pinjaman yang terlampau besar, tanpa disertai dengan survei dan verifikasi terhadap calon debitur terkait riwayat keuangan, aset yang dimiliki, status pekerjaan, dsb. Oleh karenanya, untuk menghindari adanya kredit macet adalah sebaiknya pihak bank meminta tim analisis kredit untuk memperketat pengajuan kredit.

Dampak Kredit Macet


Dampak nyata dari kredit macet adalah sudah pasti tidak hanya merugikan debitur, namun juga pada tingkat perolehan keuntungan bank selaku kreditur. Karena itu, akan ada dampak negatif yang disebabkan oleh adanya situasi kredit macet tersebut. Berikut beberapa dampak buruk dari kredit macet yang bisa menimpa kepada debitur, kreditur, dan bahkan perekonomian suatu negara



1. Kinerja Perbankan Menjadi Abnormal

Dalam lembaga perbankan, keberadaan kredit macet atau kredit yang bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) sudah barang tentu akan memberikan dampak abnormal kepada kinerja perbankan. Ketika nasabah debitur mengajukan kedit, pihak perbankan akan memberikan uang kepada debitur dalam jumlah yang besar sekaligus.

Jika terjadi kasus macet seperti ini, kinerja perbankan memerlukan waktu untuk menuju kondisi normal kembali. Tentu saja hal ini akan berpengaruh buruk terhadap kegiatan usaha perbankan ketika nasabah debiturnya banyak yang mengalami kredit macet.

2. Diblacklistnya Debitur

Ketika debitur pernah mengalami riwayat kredit macet, maka secara online riwayat tersebut akan tercatat di dalam sistem bank atau BI Checking. Riwayat kredit macet tersebut tentu saja akan mengurangi kredibilitas nasabah debitur. Dan ketika kemudian hari ingin mengajukan kredit lagi di lembaga perbankan lain, tentu akan mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa mengajukan kredit lagi di masa depan.


3. Ancaman di bidang ekonomi

Banyaknya nasabah debitur yang terjebak dalam kredit macet ini akan membuat pihak perbankan mencari solusi lain untuk mendapatkan struktur permodalan usahanya. Pihak perbankan akan mengambil tindakan dengan cara mengurangi penyaluran kredit di berbagai sektor. Dan justru ini berakibat pada timbulnya ancaman di bidang ekonomi sehingga pertumbuhan ekonomi suatu negara akan terhambat. Karena, baik perusahaan maupun UMKM akan kesulitan untuk mendapatkan pemodalan.


Cara Mencegah dan Penyelesaian Kredit Macet di Bank



Melihat dampak dari kredit macet yang cukup membahayakan seperti yang telah dijelaskan di atas, maka dibutuhkan langkah penanganan dan penyelesaiannya.

Untuk mencegah terjadinya kredit macet, ada beberapa hal yang bisa dilakukan baik oleh individu maupun perbankan, yaitu:

1. Dalam penentuan calon debitur yang layak, pihak bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian, dengan memperketat manajemen kontrol saat melakukan proses seleksi dan verifikasi calon debitur. Sebagai contoh, pihak bank menentukan kelayakan debitur dengan 5 C (Character, Capacity, CapitalCondition, dan Collateral) untuk mengurangi risiko kredit bermasalah. 

2. Ketika nasabah debitur mengalami kredit macet, maka harus tetap komunikatif dan bersikap kooperatif terhadap pihak bank. Debitur sebaiknya tidak menghindar dari kreditur dan juga mau menjelaskan secara rinci situasi yang sedang dihadapinya.

Ketika sudah menjelaskan detail permasalahannya, biasanya pihak bank akan menawarkan tiga jenis restrukturisasi kepada debitur, yaitu:

  • Penjadwalan Kembali (Rescheduling), yaitu nasabah debitur berkonsultasi dengan pihak bank dan menjelaskan detail permasalahan yang terjadi terkait belum mampu membayar cicilan, kemudian pihak bank akan melakukan rescheduling. Debitur melunasi kreditnya dengan menyesuaikan kembali tenor pinjaman. 
  • Persyaratan Kembali (Restructuring), yaitu nasabah debitur mengajukan perubahan syarat peminjaman yang meliputi perubahan jadwal, jangka waktu serta persyaratan lainnya yang telah disepakati sebelumnya.
  • Penataan Kembali (Reconditioning), yaitu pihak bank mengubah kondisi kredit dengan cara meringankan beban debitur. Pihak bank selaku kreditur akan melakukan konversi tunggakan, menambah fasilitas kredit, penjadwalan dan persyaratan kembali.

Sementara itu syarat ukuran disetujuinya restrukturisasi ini adalah:

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit;
  • Debitur memiliki prospek usaha atau jenjang karir yang baik sehingga nantinya mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi. 
Biasanya pihak bank akan mengalami beberapa hambatan dalam proses restrukturisasi kredit, yaitu seperti:
  • Debitur sulit untuk diajak bekerjasama dan tidak kooperatif;
  • Tidak adanya keterbukaan debitur pada saat dilakukan negosiasi;
  • Isi putusan restrukturisasi tidak dijalankan sesuai dengan kesepakatan;
  • Tidak adanya dukungan restrukturisasi kredit karena dokumen yang tidak lengkap tentang usaha debitur atau pekerjaan debitur;
  • Pihak bank mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap usaha/pekerjaan debitur secara langsung.


Itulah ulasan mengenai apa itu kredit macet, faktor penybebab, dampak, dan cara penyelesaiannya. Sebelum mengambil kredit, pastikan kamu telah menghitung secara matang laporan keuangan perbulan kamu. Pastikan bahwa usaha atau pekerjaan kamu mampu meng-cover sesuai dengan jangka waktu yang disepakati untuk menghindari terjadinya kredit macet.

0 Response to "Kredit Macet Adalah Dan Cara Mengatasinya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel