Tips Sukses Berinvestasi Sukuk Ritel

Pemerintah Indonesia kembali menerbitkan surat berharga negara (SBN) untuk individu berjenis sukuk ritel seri SR-012. Perhatikan kiat berinvestasi sukuk ritel (Sukri) agar peluang investasi ini berbuah keuntungan, bukan kerugian yang didapatkan.


Mulai 24 Februari 2020, pemerintah menawarkan sukuk ritel, surat utang berbasis syariah yang bisa dimiliki dalam nilai terjangkau.

Mulai tanggal tersebut kamu berkesempatan untuk berinvestasi sukuk ritel yang tawarkan pemerintah di agen penjual yang telah ditunjuk pemerintah.

Tips Sukses Berinvestasi Sukuk Ritel 


Jika kamu akan menginvestasikan dana ke instrumen Sukuk Ritel, cobalah memperhatikan dua hal penting ini agar produk investasimu yang satu ini benar-benar membawa kesuksesan dengan penuh keberkahan (dengan sistem syariah) sekaligus mendapatkan keuntungan. Dua tips atau kiat sukses dalam berinvestasi pada sukuk ritel tersebut adalah:

  • Jangan gunakan dana yang direncanakan akan dipakai dalam waktu dekat

Sebaiknya, kamu menggunakan dana deposito menganggur yang memang diperuntukkan untuk berinvestasi. Jangan menggunakan dana yang direncakanakn akan digunakan dalam jangka pendek. Maklum kamu akan "membiarkan" danamu selama tiga tahun hingga jatuh tempo.

Baca juga: Perbedaan Sukuk Ritel dengan Jenis Investasi Lainnya

Jika kamu berinvestasi dengan menggunakan dana darurat atau tabungan yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan bulanan, investasi kamu di Sukuk Ritel tidak maksimal karena bisa jadi kamu akan mengambil dana tersebut sewaktu-waktu yang pada akhirnya kamu bisa terkena biaya administrasi dan berisiko menerima harga pokok (perdana) sukuk yang kamu miliki turun lebih rendah dari harga saat pembelian. Harga pokok sukuk ini tergantung harga pasar obligasi pemerintah yang berlaku saat mencairkan sukuk ritel di MiDis.

  • Memilih MiDis yang kredibel 

Pembelian dan penjualan sukuk ritel akan menggunakan jasa Mitra Distribusi (MiDis). Sehingga sangat penting bagi nasabah untuk memastikan kredibilitas MiDis. Yang perlu kamu perhatikan MiDis tersebut memiliki layanan yang baik dan memberikan nilai tambah bagi nasabahnya.

Layanan yang baik tersebut misalnya rutin memberikan laporan dan data investasi kepada investor. Dan lebih penting lagi, apakah MiDis tersebut mengenakan biaya-biaya lain atau tidak, di samping biaya wajib seperti pajak penghasilan atas bunga sukuk ritel.

Hal terpenting lainnya adalah pastikan MiDis melakukan transparansi dalam mengumumkan quotasi harga beli (bid price) dan harga jual (offer price) untuk membantu nasabah menjual dan membeli Sukuk Ritel di pasar sekunder, baik bagi calon pembeli maupun pemilik Sukuk Ritel yang menjual instrumen investasinya.

Perlu dicatat, produk investasi berjenis syariah ini hanya dijual kepada warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat pembelian.

Sebelum memutuskan untuk membeli pada Mitra Distribusi (MiDis) tertentu, kamu perlu mengenal lebih detail sukuk ritel terbaru yang akan kamu beli, yakni sukuk ritel seri SR-012, seperti syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, selaku lembaga negara yang mengeluarkan surat utang ini.


Cara Membeli Sukuk Ritel (Sukri)



Masyarakat bisa memesan Sukuk Ritel SR-012 secara online melalui mitra distribusi yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan atau bisa langsung menghubungi/mendatangi 22 Agen Penjual yang telah ditunjuk oleh Pemerintah selama masa penawaran, yaitu:
  1. Citibank N.A., Indonesia
  2. PT. Bank BRISyariah
  3. PT. Bank Central Asia Tbk.
  4. PT. Bank Commonwealth
  5. PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
  6. PT. Bank DBS Indonesia
  7. PT. Bank HSBC Indonesia
  8. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  9. PT. Bank Maybank Indonesia Tbk.
  10. PT. Bank Mega Tbk.
  11. PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk.
  12. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  13. PT. Bank OCBC NISP Tbk.
  14. PT. Bank Panin Tbk.
  15. PT. Bank Permata Tbk.
  16. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  17. PT. Bank Syariah Mandiri
  18. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  19. PT. CIMB Niaga Tbk.
  20. PT. MNC Sekuritas
  21. PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
  22. Standard Chartered Bank
Itulah ulasan kiat supaya berinvestasi Sukuk Ritel (Sukri) mendapatkan keuntungan. Semoga bermanfaat dan semangat berinvestasi!

0 Response to "Tips Sukses Berinvestasi Sukuk Ritel"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel