Apa itu T+2 Saham? Ini Studi Kasus dan Keunggulannya

Tidak seperti halnya transaksi antar bank, proses transaksi jual/beli saham masih dibutuhkan waktu penyelesaian beberapa hari. Untuk saat ini kebijakan implementasi penyelesaian transaksi saham di pasar modal membutuhkan waktu dua hari atau disebut T+2. Hal ini dipersingkat yang sebelumnya adalah T+3. Dengan T+2 bisa dibilang proses transaksi menjadi lebih singkat sehingga para investor akan mendapatkan hasil penjualan sahamnya lebih cepat.

Lalu, apa sih T+2 dalam saham? Dan apa saja keunggulannya? Berikut kami uraikan contoh studi kasusnya.
 


Deskripsi tentang T+2 dalam Saham dan Contohnya

T+2 (Cara bacanya: trade date plus 2 days) adalah hari perdagangan ditambah 2 hari. Artinya, BEI memberikan kebijakan terkait dengan waktu yang dibutuhkan dalam proses penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli diselesaikan dua hari kerja setelah transaksi jual atau beli itu dilakukan di bursa.

Mengapa tidak T+0 saja? Hal ini dikarenakan setiap pihak yang terlibat di dalamnya seperti perusahaan sekuritas, KPEI, KSEI, dan BEI akan membutuhkan waktu guna memproses dokumen dan dana.



Mudah Memahami Proses Transaksi Saham T+2 Beserta Contohnya

 

Tidak seperti jual beli produk barang di pasar modern atau tradisional, proses transaksi saham tidak dilakukan secara tatap muka antara pembeli dan penjual. Proses transaksi perdangan saham dilaksanakan secara elektronik dan melibatkan beberapa pihak, seperti perusahaan sekuritas sebagai Anggota Bursa, Bursa Efek Indonesia (IDX), KPEI dan KSEI. Dan dana nasabah harus disimpan dalam rekening khusus di bank Kustodian.

Ketika Anda hendak membeli saham, sebelumnya harus mendaftar rekening efek di perusahaan sekuritas. Kemudian, Anda akan menerima nomor rekening dana nasabah (RDN) dan rekening dana investasi (RDI). Anda akan diminta untuk enyetorkan modal awal investasi ke dalam rekening tersebut terlebih dahulu agar dapat membeli saham. Akan tetapi, ketika Anda membeli saham, maka dana yang dibutuhkan untuk pembelian tersebut tidak akan langsung ditarik dari saldo RDN Anda.

Sebagai contoh, Anda membeli saham Bank BRI (BBRI) senilai total Rp5 juta hari ini, maka dana sebesar itu akan di-hold dahulu oleh perusahaan sekuritas. Dana sebesar Rp5 juta tersebut akan ditarik dari saldo rekening RDN untuk diserahkan kepada penjual dalam tempo dua hari ke depan. Saham BBRI juga baru akan dicatat secara resmi sebagai milik Anda di KSEI dalam dua hari ke depan.

Untuk studi kasus yang lebih jelas dapat dilihat pada transaksi penjualan. Misalkan Anda butuh uang dan Anda harus menjual kembali saham BBRI tersebut senilai Rp5,5 juta, maka dana tersebut tidak akan langsung masuk ke saldo RDN Anda. Anda harus menunggu hingga dua hari ke depan agar dana masuk ke dalam RDN dan dapat ditarik atau dicairkan dari rekening.

Hari pertama dari periode T+2 dimulai pada hari kerja berikutnya setelah hari transaksi. Contohnya Anda berhasil menjual saham BBRI pada perdagangan bursa sesi kedua hari Jumat. Hari Sabtu dan Minggu bukan merupakan hari kerja, sehingga hitungan T+2 baru akan dimulai pada hari Senin. Dana hasil penjualan saham BBRI itu baru akan masuk ke RDN investor pada hari Selasa.

Meskipun ketentuan tersebut membuat hak investor baru bisa didapat dua hari setelah transaksi jual/beli saham, tapi bagi investor yang ingin menjual saham yang baru saja dibelinya tetap bisa langsung ditransaksikan lho. Jadi, misalnya Anda baru membeli saham emiten UNVR, lalu Anda berubah pikiran ingin menjual karena harganya yang tiba-tiba naik dari posisi Anda beli, maka transaksi bisa dilakukan.

Akan tetapi tetap, proses penyelesaian dari transaksi itu dua hari.

Namun, sebagai investor Anda harus ingat, ketika membeli saham, uang di RDN Anda memang belum mengalami pengurangan saat itu juga. Uang di RDN akan hilang dua hari setelah dilakukannya transaksi atau saat penyelesaian. Namun, uang yang digunakan untuk membeli saham tersebut langsung di-hold oleh perusahaan sekuritas sehingga Anda tidak bisa lagi memakai uang tersebut untuk transaksi meskipun masih ada di rekening.


Keuntungan Kebijakan T+2 Saham



Sebagai investor, tentu proses transaksi T+2 saham yang semakin cepat tersebut akan semakin menguntungkan. Adapun keuntungan terkait proses transaksi jual beli saham yang dipersingkat menjadi T+2, BEI menjelaskan sebagai berokut:

  • Efisiensi proses penyelesaian


Siklus Penyelesaian T+2 dapat mempercepat proses tranasksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan penurunan biaya penyelesaian bagi pelaku secara jangka panjang.

  • Menyamakan irama waktu penyelesaian dengan bursa dunia

Perubahan kebijakan dari T+3 menjadi T+2 saham ini sangat diperlukan. Karena mengingat sebagian bursa di Asia Pasifik, Timur Tengah, Amerika, New Zealand, hingga Eropa sudah menerapkan T+2. Dengan demikian, apabila BEI masih menerapkan T+3 maka akan terjadi ketidakcocokkan atau missmatched dengan bursa di negara-negara lain.

Jadi, dengan T+2 akan mampu menyamakan irama. Apalagi hal tersebut sangat penting untuk meningkatkan pasar saham Indonesia setara dengan bursa lain.

  • Pasar akan menjadi lebih likuid


Waktu penyelesaian transaski yang semakin cepat membuat saham-saham yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat pula sehingga likuiditas pasar akan menjadi lebih tinggi.

Perputaran dana yang lebih cepat ini akan mempermudah investor untuk melakukan switching ke instrumen investasi lainnya.

  • Penurunan risiko counterparty dan pasar

Percepatan transaksi saham dari T+3 menjadi T+2 dapat mengurangi risiko bagi kedua belah pihak. Sebab, hal tersebut akan mampu mengurangi exposure antara pihak pembeli dan penjual  yang bertransaksi dan Lembaga Kliring dan Lembaga Penjaminan itu sendiri.

0 Response to "Apa itu T+2 Saham? Ini Studi Kasus dan Keunggulannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel