Pengertian Maslahah Mursalah

Pada dasarnya maslahah mursalah adalah suatu produk hukum yang diterapkan karena tuntutan maslahah yang tidak ada atau tidak didukung maupun diabaikan oleh dalil/nash khusus, akan tetapi masih sesuai dengan maqashid syari’ah ammah (tujuan umum hukum Islam).

Adapun maqashid syari’ah ammah tersebut terdiri dari lima aspek tujuan syara, yaitu pemeliharan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Di mana kelima aspek tersebut menjadi alasan ditetapkannya suatu kaidah hukum yang dinamakan maslahah mursalah

Ruang lingkup penerapan konsep maslahah mursalah tidak hanya terbatas pada masalah ibadah, tetapi juga masalah muamalah, termasuk dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Berikut akan kami berikan sejumlah contoh Maslahah Mursalah dalam dunia bisnis.



Pengertian Maslahah Mursalah


Istilah maslahah mursalah terdiri atas dua kata yang berasal dari bahasa Arab, yaitu maslahah dan mursalah. Asal mula kata maslahah berasal dari ﺻﻼح (terdapat “alif” setelah lam), yang bermakan “baik” atau lawan kata dari “buruk”. Ia adalah mashdar dengan arti kata shalāh yang artinya “manfaat” atau “sesuatu yang mendatangkan kebaikan”

Adapun kata mursalah merupakan bentuk isim maf’ul dari kata : arsala-yursilu-irsal; artinya: ‘adam at-taqyid (tidak terikat); atau secara bahasa berarti terlepas dan bebas. Artinya ialah suatu hal yang terlepas dan bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidaknya sesuatu itu dilakukan.

Terdapat beberapa rumusan definisi yang disebutkan oleh para hali yang tentang maslahah mursalah. Di antara definisi Maslahah Mursalah adalah:

  1. Dalam kitab al-Mustasyfa, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa maslahah adalah sesuatu maslahah yang tidak terdapat bukti baginya dari syara’ dalam bentuk dalil/nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikannya.
  2. Abdul Wahab Khallaf menjelaskan bahwa maslahah mursalah adalah maslahah yang tidak ada dalil syara’ datang untuk mengakuinya atau menolaknya.

Dari kedua definisi di atas, maka dapat disimpulkan tentang hakikat dari maslahah mursalah tersebut, yaitu

  1. Maslahah Mursalah adalah sesuatu yang baik berdasarkan pertimbangan akal untuk dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi umat manusia.
  2. Sesuatu yang baik menurut akal tersebut, juga harus selaras dan sejalan dengan tujuan syara’ dalam penetapan hukumnya.
  3. Sesuatu yang baik menurut akal dan selaras pula dengan tujuan syara’ tersebut terlepas atau tidak ada petunjuk syara’ secara khusus yang menolaknya dan juga tidak ada petunjuk syara’ yang mengetahuinya.

Syarat-syarat al-Maslahah al-Mursalah


Maslahah mursalah ini digunakan sebagai hujjah sehingga syarat-syarat yang diperuntukannya haruslah sangat ketat. Hal ini diputuskan oleh ulama sebagai bentuk kehati-hatian, karena dikhawatirkan dapat menjadi pintu bagi pembentukan hukum syariat menurut hawa nafsu dan kepentingan/keinginan perorangan, bila tidak ada batasan atau syarat yang benar dalam memperggunakannya. Adapun syarat-syarat Maslahah Mursalah adalah:


1. Bukan maslahah yang bersifat dugaan, namun harus benar-benar dapat direalisasikan

Artinya pembentukan hukumnya dapat direalisasikan dan dapat juga mendatangkan keuntungan, manfaat atau menolak mudharat.

2. Harus bersifat umum, bukan maslahah yang bersifat perseorangan atau golongan tertentu

Artinya tidak hanya memberikan manfaat kepada seseorang atau beberapa golongan saja. Karena jika hanya berlaku untuk beberapa orang saja maka hal tersebut tidak dapat disyariatkan sebagai sebuah hukum.

3. Tidak bertentangan dengan hukum atau prinsip yang telah diterangkan dalam dalil/nash atau ijma’

Artinya pembentukan hukum bagi maslahah mursalah ini adalah maslahah yang hakiki dan selalu berjalan dengan tujuan syara’ serta tidak berbenturan dengan dalil atau nash syara’ yang telah ada.

4. Ditetapkan karena kondisi yang memerlukan atau genting (urgent)

Artinya maslahah mursalah itu ditetapkan dan diterapkan guna untuk menghindarkan umat dari kesulitan, jika seandainya tidak tidak diselesaikan dengan cara ini, maka manusia akan berada dalam kesulitan hidup.

Contoh Maslahah Mursalah dalam Kegiatan Ekonomi


Menurut Ulama ruang lingkup penerapan maslahah mursalah ditetapkan dengan batas wilayah penggunaannya, yaitu hanya untuk masalah di luar wilayah ibadah, seperti muamalah dan adat. Dalam kaidah ubudiyah (dalam arti khusus), maslahah mursalah tidak dapat digunakan dan diterapkan secara keseluruhan. Alasannya karena maslahah mursalah itu menggunakan pertimbangan akal, sedangkan akal tidak dapat melakukan hal itu untuk yang berkaitan dengan ibadah (khususnya, ibadah mahdlah).

1. Bisnis Waralaba dengan Prinsip Syariah

Salah satu contoh penerapan konsep maslahah mursalah adalah pada waralaba (franchise). Di dalam sistem waralaba (franchise), franchisor akan mengandalkan sistem yang sudah terbukti sukses dijalankan olehnya dan franchisee sebelumnya. 

Waralaba dapat dikatakan telah menerapkan maslahah mursalah apabila dalam kegiatan bisnisnya dan mekanisme kerjasamanya menggunakan prinsip-prinsip syariah dan ketiadaan padanya dari segala pantangan syariah dalam bisnis.

2. Produk Hukum MUI Terkait dengan Sertifikat Halal

Produk-produk hukum MUI banyak dilandasi ddengan pertimbangan maslahah mursalah, seperti fatwa-fatwa MUI, misalnya, fatwa tentang keharusan “sertifikat halal” bagi produk makanan, minuman dan kosmetik. 

Hal yang seperti ini tidak pernah ada dalil atau nash yang menyinggungnya secara langsung, namun dilihat dari tujuan syara' sangat baik sekali dan hal ini merupakan langkah positif untuk melindungi umat manusia, terutama umat Islam, dari makanan, minuman, obat-obatan serta kosmetik yang tidak halal untuk dikonsumsi atau digunakan.

3. Bunga Bank

Contoh selanjutnya tentang Maslahah Mursalah adalah terkait dengan bunga bank, yang tidak disebutkan hukumnya dalam al- Quran dan al-Hadits. Mayoritas ulama menetapkan bunga bank itu haram yang diqiyaskan pada riba karena menurut sebagian besar ulama' tersebut mengandung unsur tambahan yang menjadi illat haramnya riba juga terdapat pada bunga bank.

Dalam kehidupan modern sekarang ini, prakitik perbankan sudah merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan masyarakat, bahkan sulit untuk dihindari. Aktivitas dengan pelayanan bank yang ada sekarang ini dapat menjadi sarana tolong menolong sesama umat manusia. Selain itu, hampir semua orang saat ini telah merasakan manfaat layanan perbankan.

Jika ada sebagian umat yang merasa kurang nyaman dengan bank konvensional dengan bunganya, masih ada jalan keluarnya, yaitu bank syariah, dengan menjadikan bagi hasil sebagai pengganti bunga. Bahkan, bank syariah dengan segala fasilitas yang tidak kalah lengkap dengan bank konvensional.

Sehingga kemudian dapat disimpulkan, bahwa praktik perbankan, khususnya perbankan syariah, seperti yang ada sekarang ini tidak mengandung zhulum. Bahkan, apabila ada pelarangan praktik perbankan akan dapat menimbulkan kesulitan bagi masyarakat dan mengganggu sendi-sendi perekonomian suatu negara. Padahal syariat Islam sangat menganjurkan untuk pemeliharaan dan pengelolaan harta kekayaan (wealth management).

Itulah ulasan mengenai pengertian Maslahah Mursalah dan contohnya. Dalam keadaan demikian, para ulama ahli fiqih meninggalkan hukum yang dihasilkan oleh qiyas dan menetapkan hukum lain dengan menggunakan metode maslahah mursalah.

0 Response to "Pengertian Maslahah Mursalah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel